Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memastikan bahwa anggotanya akan tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO), meski jika usulan penerapan skema Badan Layanan Umum (BLU) dibatalkan.
Saat ini, APBI masih menanti keputusan final skema pemenuhan DMO yang akan diterapkan oleh pemerintah. “Kami menunggu saja perkembangan lebih lanjut,” ujar Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia saat dihubungi Kontan.co.id (13/1).
Skema BLU sejatinya merupakan skema pemenuhan DMO usulan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Usulan ini disusun sebagai solusi persoalan disparitas harga batubara domestik untuk sektor kelistrikan dengan harga batubara global.
Dalam skema ini, PLN dan IPP akan membeli batubara dari produsen dengan pasar. Selisihnya akan ditanggung/dibayar oleh BLU. Dananya berasal dari pungutan yang dibebankan kepada seluruh produsen batubara di Indonesia. Nilai pungutannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli oleh sektor kelistrikan dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton.
Baca Juga: Komisi VII DPR Tolak Skema BLU Dalam Kebijakan DMO Batubara untuk Pembangkit Listrik
Sebagai pembanding, dalam aturan DMO yang berlaku saat ini, harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dari produsen batubara ke PLN atau IPP tidak mengikuti harga pasar, namun dipatok sebesar US$ 70 per metrik ton.
Usulan skema BLU mendapat kritikan dari sejumlah anggota Komisi VII DPR RI dalam rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang digelar Kamis (13/1).
Sebagaimana diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan, perlu ada regulasi yang menjadi dasar jika pemerintah hendak melakukan pungutan pada pelaku usaha. "Namanya kutipan, (harus) ada dasar Undang-Undang. Apabila akan ada BLU lalu akan mengutip atau memungut maka UU dulu dibikin," kata Kardaya dalam Rapat Kerja Komisi VII bersama Menteri ESDM, Kamis (13/1).
Kardaya menyebutkan, jika pemerintah memutuskan PLN membeli batubara dengan harga pasar maka DMO bisa dianggap tidak berlaku lagi. Menurutnya, untuk urusan DMO harus dibicarakan pemerintah dengan DPR.
"Karena itu masalahnya subsidi, masalah biaya pembangkitan. Kalau biaya pembangkitan naik ujung-ujungnya tarif akan naik. Kalau tarif akan naik, ujung-ujungnya yang sengsara rakyat," kata Kardaya.
Baca Juga: Kaltim Prima Coal (KPC) Sudah Mendapat Perpanjangan Izin dari Kementerian ESDM
Senada, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, harus ada kajian mendalam jika pemerintah hendak menerapkan skema BLU. Menurutnya, meskipun pemerintah berencana mengaplikasikan skema ini menyerupai yang ada di industri kelapa sawit melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), namun karakter kedua industri berbeda.
"Kalau saya cenderung (pakai skema) DMO saja jelas tercantum di UU Minerba. Ini berbasis UU. Lantas bagaimana bisa penuhi keadilan bagi semuanya saya kira itu nanti selanjutnya,” jelas Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News