Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyederhanaan golongan listrik di Pulau Jawa sudah hampir matang dilaksanakan pada Maret 2018. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menimbang dalam penerapan di Pulau Jawa memiliki reserve margin atau kelebihan daya listrik di Jawa-Bali mencapai 30%.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka menjelaskan, dengan penerapan penyederhanaan golongan listrik, diharapkan terjadi lonjakan pemakaian listrik. Maka dari itu, penerapan ini harus diimbangi dengan kelebihan daya listrik di setiap daerah. "Jika Pak Sofyan (Dirut PLN) bilang akan diterapkan Maret di Pulau Jawa. Penerapan itu tidak akan mengganggu pemakaian listrik, karena di Jawa saja reserve margin 30%. Jadi aman," ujarnya ke Kontan.co.id, Senin (15/1).
Asal tahu saja saat ini menurut Rencana Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) 2017 - 2026 beban puncak listrik di Pulau Jawa - Bali mencapai 28.372 megawatt (MW). Sementara total kapasitas listrik mencapai 37.317 MW dan daya mampu listrik mencapai 34.967 MW. "Sambil menunggu proyek 35.000 MW selesai, sekaramg Jawa-Bali cukup jika penambahan daya berjalan tahun ini," ungkapnya.
Tidak hanya di Jawa - Bali, wilayah lain juga pasti akan memperhatikan reserve margin supaya pasokan listrik bisa terus mengalir. Sehingga, penerapan penyederhanaan golongan listrik ini tidak kekurangan daya listrik.
Sayang Made enggan menjelaskan keuntungan PLN atas penerapan penyederhanaan golongan listrik ini. Ia hanya bilang, penerapan ini akan menarik minat investasi. Jika pemakaian melonjak pasca penyederhanaan, para investor melihat produksi listrik di Indonesia bisa terserap. "Investor yang akan memproduksi listrik jadi yakin, listriknya bisa terserap. Lagi pula, untuk industri juga bagus, karena kebutuhan listrik dari investor ada dan industri siap menyerap," terangnya.
Tahapan berikut dari penataan golongan ini adalah PLN dalam waktu akan melaksanakan lelang pengembang miniature circuit breaker (MCB). Skemanya melalui kontrak sesuai dengan spesifikasi yang disiapkan oleh pemerintah maupun PLN.
Sementara anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Satya W Yudha mengatakan, terkait penerapan penyederhanaan listrik ini pihaknya akan kembali memanggil PLN dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Rapat Kerja (Raker) bersama dengan DPR pada 22 Januari 2018 ini. "Penerapan ini sudah disosialisasikan. Tapi kita memberikan masukan, kita masih meminta kajian dulu tentang penyederhanaan golongan listrik ini," ungkapnya.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra Hari Purnomo menyebutkan, pihaknya belum menyetujui penerapan ini. Ia khawatir, penerapan ini menyebabkan tarif listrik menjadi naik. "Ide tersebut sebenarnya baik, tapi rawan ada kenaikan tarif," ungkap dia. Selain itu, yang menjadi pertimbangan utama DPR karena ada pengeluaran atau proyek baru PLN untuk penggantian meter dan rehab instalasi rumah, terutama untuk konsumen 900 VA. "Akibatnya bisa memberatkan konsumen yang sebenarnya tidak membutuhkan tapi akan diharuskan," tegasnya.
Seperti diketahui, PLN akan melakukan tiga penyederhanaan golongan listrik untuk rumah tangga non subsidi. Pertama, pelanggan golongan 900 VA non subsidi akan tetap membayar tarif listrik sebesar Rp 1.352 per kWh. PLN akan meningkatkan kemampuan penggunaan daya golongan ini hingga 1.300 VA.
Kedua, pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA sejak awal, lalu 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan mampu memakai daya 5.500 VA. Ketiga, bagi pelanggan listrik di atas 5.500 VA bisa menggunakan daya hingga 13.200 VA ke atas. Di ketiga golongan non subsidi itu, PLN hanya mengkategorikan dua tarif yakni Rp 1.352 per kWh itu untuk pelanggan golongan 900 VA dan golongan di atas itu tarifnya Rp 1.467 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News