Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan pengembalian wewenang impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemperin) lewat Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri bakal berlaku secara permanen atau hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan demikian, PP ini akan berjalan terus hingga adanya perubahan.
“Kecuali ada revisi lain. Kalau tidak, ya dia akan berjalan terus,” kata Darmin di kantornya, Minggu (18/3).
Darmin menuturkan, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam menyebutkan bahwa impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari KKP.
Namun, pada awalnya rekomendasi impor garam itu berada di bawah kewenangan Kemperin.
“Dulu kan juga (pernah jadi wewenang Kemperin). Lalu, ada UU Nomor 7 Tahun 2016. Sejak 2017 itu dijalankan, situasinya sudah sulit. Jadi ya, itu tidak bagus untuk iklim usaha di Indonesia,” ujar Darmin.
Menurut Darmin, keinginan KKP untuk mendorong penggunaan garam lokal tidak bisa dipertahankan oleh pemerintah. Sebab, garam lokal tidak bisa dipakai untuk garam industri sehingga yang terjadi industri malah kekurangan bahan baku dan berhenti berproduksi.
“Itu sudah jelas tidak bisa. Garam lokal itu tidak bisa dipakai untuk garam industri,” ucap Darmin.
Menurut Darmin, dalam hal ini bukan sekadar perkara industri berhenti berproduksi, melainkan juga pemerintah tidak memfasilitasi investasi yang masuk dengan menghalangi masuknya bahan baku di saat lokal tidak bisa memenuhi kebutuhan.
“Berarti kita tidak memfasilitasi investasi yang sudah masuk,” kata Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News