kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Faisal Basri: Pengalihan rekomendasi impor garam bertentangan dengan UU


Minggu, 18 Maret 2018 / 16:22 WIB
Faisal Basri: Pengalihan rekomendasi impor garam bertentangan dengan UU
ILUSTRASI. Faisal Basri


Reporter: Abdul Basith, Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat ekonomi Faisal Basri mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai menyalahi ketentuan Undang-Undang. Salah satunya terkait dengan keputusan pemberian rekomendasi impor garam.

Dalam cuitannya di twitter Sabtu (17/3) kemarin, Fasial Basri menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 2018 terkait rekomendasi impor garam.

"Main tabrak. Keluarkan PP yang bertentangan dengan UU. Contoh terkiri: PP No.9/2018. Impor garam dan ikan tak perlu rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk kepentingan siapa?" tulisnya seperti dikutip KONTAN dari twitter @FaisalBasri Minggu (18/3).

Masih dalam cuitannya, Faisal mengungkapkan, saat ini bermunculan perusahaan baru yang tiba-tiba mendapat jatah impor garam. Sedangkan perusahaan yang perlu garam justru tak dapat.

"Bermunculan perusahaan baru yang tiba-tiba dapat jatah impor garam. perusahaan yang perlu garam tak dapat. jadi heboh industri makanan mengancam berhenti produksi," kata Faisal.

Catatan saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Pada PP tersebut kewenangan untuk memberikan rekomendasi dilimpahkan pada Kementerian Perindustrian (Kemperin).

"Sudah terbit PP nomor 9 tahun 2018, untuk rekomendasi dialihkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kemperin," ujar Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan kepada KONTAN Sabtu (17/3).

Oke bilang Kemperin telah mengeluarkan rekomendasi impor garam bagi industri. Rekomendasi tersebut diberikan kepada industri farmasi, kertas, dan industri pengolah garam.

Izin impor tersebut diberikan kepada 25 perusahaan. Beberapa di antaranya bergerak di bidang farmasi seperti PT Kimia Farma Tbk. dan Tempo Scan Pacific Tbk.

Selain industri farmasi, izin impor juga diberikan kepada industri kertas seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper. Ada pula izin impor garam kepada industri makanan dan minuman seperti PT Cheetham Garam Indonesia dan PT Unilever Indonesia Tbk.

Kuota impor yang diberikan mengacu pada kuota yang disepakati Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sebelumnya. Pada rapat tersebut telah disepakati kuota impor garam untuk industri sebesar 3,7 juta ton.

Namun, izin impor tidak diberikan sepenuhnya kepada industri. Sebelumnya Kemdag telah memberikan izin impor sebesar 2,37 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×