kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.873   27,00   0,16%
  • IDX 8.948   11,21   0,13%
  • KOMPAS100 1.234   4,44   0,36%
  • LQ45 870   1,83   0,21%
  • ISSI 326   1,76   0,54%
  • IDX30 442   2,45   0,56%
  • IDXHIDIV20 521   3,93   0,76%
  • IDX80 137   0,53   0,39%
  • IDXV30 145   1,20   0,83%
  • IDXQ30 142   1,03   0,74%

Definisi e-commerce di Indonesia belum jelas


Senin, 21 November 2016 / 18:11 WIB
Definisi e-commerce di Indonesia belum jelas


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan riset International Data Corporation (IDC) melihat definisi e-commerce di Indonesia masih belum jelas. Itu dilihat dari tidak adanya pengklasifikasian e-commerce.  

Head of Consulting IDC, Mevira Munindra menjelaskan, negara lain mendefinisikan e-commerce sebagai perusahaan pure play. Artinya, produk yang dijual merupakan hasil sendiri, tanpa adanya pihak ketiga. Salah satunya, yakni Amazon.  

Namun, kata dia, definisi e-commerce di Indonesia tidak terklasifikasi. Bahkan, penyedia jasa transportasi online juga masuk dalam definisi e-commerce. 

"Padahal, kami lihat ride sharing belum diklasifikasikan sebagai e-commerce, tetapi pemerintah menglasifikasikan sebagai e-commerce," ujar Mevira dalam Media Briefing di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (21/11).

Mevira menuturkan, IDC mendefinisikan pasar e-commerce di Indonesia menjadi tiga kategori. Pertama, perusahaan pure play. Kedua, pure-play e-commerce yang menjual produk dari pihak ketiga, seperti Bukalapak.com.

Ketiga, pure-play site e-commerce yang menjualkan barang di toko dan juga di online, seperti mataharimall.com.

Mevira memproyeksikan, nilai pasar dari tiga kategori e-commerce tersebut mencapat US$ 8 miliar atau Rp 104 triliun hingga akhir 2016.

Melvira berharap, pemerintah bisa mendefinisikan e-commerce tersebut. Terlebih lagi, saat ini sudah terdapat peta jalan e-commerce yang terdapat pada Paket Kebijakan ke-14.

"Kami harap peta jalan itu lebih clear definisinya dan harus melibatkan semua pemangku kepentingan juga," tandasnya. (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×