kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Definisi e-commerce di Indonesia belum jelas


Senin, 21 November 2016 / 18:11 WIB
Definisi e-commerce di Indonesia belum jelas


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan riset International Data Corporation (IDC) melihat definisi e-commerce di Indonesia masih belum jelas. Itu dilihat dari tidak adanya pengklasifikasian e-commerce.  

Head of Consulting IDC, Mevira Munindra menjelaskan, negara lain mendefinisikan e-commerce sebagai perusahaan pure play. Artinya, produk yang dijual merupakan hasil sendiri, tanpa adanya pihak ketiga. Salah satunya, yakni Amazon.  

Namun, kata dia, definisi e-commerce di Indonesia tidak terklasifikasi. Bahkan, penyedia jasa transportasi online juga masuk dalam definisi e-commerce. 

"Padahal, kami lihat ride sharing belum diklasifikasikan sebagai e-commerce, tetapi pemerintah menglasifikasikan sebagai e-commerce," ujar Mevira dalam Media Briefing di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (21/11).

Mevira menuturkan, IDC mendefinisikan pasar e-commerce di Indonesia menjadi tiga kategori. Pertama, perusahaan pure play. Kedua, pure-play e-commerce yang menjual produk dari pihak ketiga, seperti Bukalapak.com.

Ketiga, pure-play site e-commerce yang menjualkan barang di toko dan juga di online, seperti mataharimall.com.

Mevira memproyeksikan, nilai pasar dari tiga kategori e-commerce tersebut mencapat US$ 8 miliar atau Rp 104 triliun hingga akhir 2016.

Melvira berharap, pemerintah bisa mendefinisikan e-commerce tersebut. Terlebih lagi, saat ini sudah terdapat peta jalan e-commerce yang terdapat pada Paket Kebijakan ke-14.

"Kami harap peta jalan itu lebih clear definisinya dan harus melibatkan semua pemangku kepentingan juga," tandasnya. (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×