kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Definisi e-commerce di Indonesia belum jelas


Senin, 21 November 2016 / 18:11 WIB
Definisi e-commerce di Indonesia belum jelas


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan riset International Data Corporation (IDC) melihat definisi e-commerce di Indonesia masih belum jelas. Itu dilihat dari tidak adanya pengklasifikasian e-commerce.  

Head of Consulting IDC, Mevira Munindra menjelaskan, negara lain mendefinisikan e-commerce sebagai perusahaan pure play. Artinya, produk yang dijual merupakan hasil sendiri, tanpa adanya pihak ketiga. Salah satunya, yakni Amazon.  

Namun, kata dia, definisi e-commerce di Indonesia tidak terklasifikasi. Bahkan, penyedia jasa transportasi online juga masuk dalam definisi e-commerce. 

"Padahal, kami lihat ride sharing belum diklasifikasikan sebagai e-commerce, tetapi pemerintah menglasifikasikan sebagai e-commerce," ujar Mevira dalam Media Briefing di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (21/11).

Mevira menuturkan, IDC mendefinisikan pasar e-commerce di Indonesia menjadi tiga kategori. Pertama, perusahaan pure play. Kedua, pure-play e-commerce yang menjual produk dari pihak ketiga, seperti Bukalapak.com.

Ketiga, pure-play site e-commerce yang menjualkan barang di toko dan juga di online, seperti mataharimall.com.

Mevira memproyeksikan, nilai pasar dari tiga kategori e-commerce tersebut mencapat US$ 8 miliar atau Rp 104 triliun hingga akhir 2016.

Melvira berharap, pemerintah bisa mendefinisikan e-commerce tersebut. Terlebih lagi, saat ini sudah terdapat peta jalan e-commerce yang terdapat pada Paket Kebijakan ke-14.

"Kami harap peta jalan itu lebih clear definisinya dan harus melibatkan semua pemangku kepentingan juga," tandasnya. (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×