Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test
JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan berencana menetapkan kebun sawit masuk dalam kategori definisi hutan. Sontak, rencana aturan tersebut menuai protes dari Centre for Orangutan Protection (COP) yang mendesak Kementerian Kehutanan untuk membatalkan niatnya tersebut.
"Ini manipulasi penyelesaian masalah kehutanan dan keanekaragaman hayati yang disebabkan oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit," kata Seto Hari Wibowo, Orangutan Campaigner COP, Rabu (24/2).
Seto menilai, penyebutan hutan untuk perkebunan sawit merupakan upaya memutihkan penyebab kerusakan hutan yang diakibatkan perluasan kebun sawit. Saat ini, perluasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia ditenggarai oleh COP sebagai penyebab menurunnnya keanekaragaman hayati di Indonesia. "Namun pada kenyataannya, hutan alam yang kaya akan keanekaragaman hayati telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit," ujar Seto.
Seto bilang, walaupun kelapa sawit bisa dihitung sebagai penyerap karbon namun hal itu tidak bisa mengganti hilangnya spesies tanaman maupun hewan yang hidup di hutan yang sudah terlanjur punah. "Jika kebun kelapa sawit dijadikan hutan, maka kedepan tidak ada lagi data statistik pengrusakan hutan untuk kelapa sawit," terang Seto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News