kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demi kurangi impor BBM, pemerintah gencar kembangkan kendaraan listrik


Kamis, 17 Desember 2020 / 17:34 WIB
Demi kurangi impor BBM, pemerintah gencar kembangkan kendaraan listrik


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

Dia melanjutkan, Indonesia pun memiliki kemampuan untuk menciptakan sendiri sumber tenaga untuk KBLBB. Makanya, dibentuklah holding Indonesia Battery yang terdiri dari beberapa BUMN seperti Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Aneka Tambang Tbk, PT Pertamina (Persero), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Holding ini akan membuat pabrik baterai kendaraan listrik dengan bahan baku nikel yang jumlahnya sangat melimpah di Indonesia. Di tahun 2019 saja, Indonesia menjadi produsen nikel terbesar di dunia dengan realisasi produksi sebesar 800.000 ton.

“Holding tersebut akan membangun pabrik baterai yang memanfaatkan nikel dari hulu sampai hilir,” ujar Arifin.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sepakat, pengembangan KBLBB merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendongkrak perekonomian nasional sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas polusi.

Berbekal sumber daya nikel yang melimpah, Indonesia berkesempatan untuk menciptakan nilai tambah dalam rantai pasok global, baik berupa bahan baku baterai kendaraan listrik maupun komponen pendukung kendaraan tersebut.

Beberapa investor global disebut Luhut sudah menyatakan ketertarikannya terhadap potensi Indonesia di sektor baterai kendaraan listrik. Misalnya, konsorsium CATL asal China yang sudah meneken kesepakatan awal dengan PT Aneka Tambang Tbk.

Baca Juga: Menhub bahagia pakai mobil listrik untuk dinas RI 35

Indonesia juga sedang menjajaki kerja sama dengan LG Chem Ltd asal Korea Selatan. “Tesla juga berminat investasi di Indonesia dan Januari tahun depan akan mengirimkan timnya ke sini,” imbuh Luhut, Kamis (17/12).

Pengembangan KBLBB sendiri didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Luhut bilang, beberapa kementerian dan stakeholder terkait sudah membuat regulasi turunan dari Perpres tersebut untuk mendukung ekosistem KBLBB di Indonesia.

Misalnya, ada Permendagri yang mengatur soal pajak kendaraan listrik, Permenhub yang mengatur konversi sepeda motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan listrik, Permen ESDM yang mengatur penyediaan infrastruktur kendaraan listrik, Peraturan Bank Indonesia terkait kredit pembiayaan kendaraan listrik, dan lain-lain.

“Sejumlah pemerintah daerah juga membuat peraturan untuk kendaraan listrik. Implementasi kebijakan KBLBB ini perlu didukung oleh sinergi dari berbagai pihak,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×