kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

DEN: Perlu aturan tentang pungutan DKE


Rabu, 30 Desember 2015 / 18:09 WIB
DEN: Perlu aturan tentang pungutan DKE


Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Hari ini Dewan Energi Nasional (DEN) mengumumkan hasil rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pungutan dana ketahanan energi (DKE) yang dibebankan kepada konsumen bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. 

Anggota DEN Rinaldy Dalimi mengatakan, pihaknya setuju adanya pungutan DKE ini karena tujuannya baik. Yakni, untuk mendorong eksplorasi, mengembangkan infrastruktur cadangan penyangga energi dan membangun energi baru dan terbarukan.

Menurut Rinaldy, sebenarnya sudah ada payung hukum yang mengatur pungutan DKE ini. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 mengenai Ketahanan Energi Nasional (KEN).

Hanya, dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah diamanatkan untuk menyisihkan dana dari eksploitasi sumber daya alam fosil yang dipungut pada sisi hulu yang disebut premi pengurasan atau Depletion Premium.

Sementara DKE yang akan dipungut pemerintah berada di sisi hilir dan dibebankan kepada masyarakat.

“Makanya harus jelas peraturannya, untuk itu DEN menyarankan agar dibuat aturan tambahan mengenai DKE ini,” jelas Rinaldy, Rabu (30/12).

Selain untuk mengembangkan EBT dan eksplorasi, DKE juga disebut sebagai bantalan saat harga minyak naik. Maksudnya, saat kondisi harga minyak turun, masyarakat akan dibebani DKE sejumlah Rp 200 – 300 tadi.

Namun, ketika harga minyak naik, kemungkinan besaran DKE ini bisa turun atau bahkan bisa tidak dipungut sama sekali. Serta harga BBM di Indonesia tidak ikut melonjak naik, tetapi bisa ditahan dengan DKE tadi.

DEN juga menyarankan, saat harga minyak naik, produsen di sisi hulu harus dibebani lebih melalui premi pengurasan yang sudah disebutkan.

Kemudian dari sisi pengawasan, DEN menilai harus ada lembaga khusus yang mengawasi jalannya pemasukan dana ini agar tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu.

“DEN akan betindak sebagai pengawas juga. Jika DKE tidak digunakan untuk mengembangkan EBT, maka DEN siap untuk menegur pemerintah,” jelas Rinaldy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×