kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Pemerintah segera bikin aturan teknis DKE


Rabu, 30 Desember 2015 / 17:19 WIB
Pemerintah segera bikin aturan teknis DKE


Reporter: Agus Triyono | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah akan segera menyusun aturan teknis mengenai pemungutan Dana Ketahanan Energi (DKE).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, aturan teknis tersebut akan berisi mekanisme pemungutan dan penggunaan dana ketahanan energi.

Langkah ini, kata Sudirman, perlu dilakukan agar ke depan pemungutan dana tersebut tidak menimbulkan masalah.

"Cara pemungutan dan pengelolaannya harus ditata ulang maka itu dalam hari- hari menuju tanggal 5 Januari, seluruh kementrian terkait akan ngebut untuk menyusun apakah Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," katanya, Rabu (30/12).

Seperti diketahui, pemerintah mulai awal tahun depan akan memungut dana ketahanan energi dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Menurut Sudirman, besaran dana tersebut mencapai Rp 200 per liter untuk BBM jenis Premium dan Rp 300 per liter untuk solar.

Selain dua jenis BBM tersebut, DKE juga akan dipungut dari penjualan bahan bakar jenis Pertamax dan bahan bakar fosil lainnya.

"Kalau Pertamax tergantung bagaimana hitungan keekonominya. Itu kan harga keekonomian, dan mereka tiap dua minggu direview," katanya.

Marwan Batubara, pengamat energi dari IRESS mengatakan, DKE memang diperlukan ditengah semakin menipisnya cadangan migas dan peningkatan konsumsi BBM yang per tahunnya mencapai 4%.

Namun demikian, dia meminta agar pemerintah membuat peraturan khusus sebagai dasar hukum pungutan tersebut. Selain itu, dia juga meminta agar penerimaan dan pemanfaatan dana ketahanan tersebut juga segera dimasukkan ke dalam UU APBN-P 2016.

Marwan memandang, saat ini pungutan dana ketahanan energi tidak memiliki dasar hukum. "Pungutan dana ketahanan energi tidak bisa didasarkan pada UU Energi, ini perlu pp khusus yang mengatur ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×