kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dengan aturan baru, UMP 2017 naik dibawah 10%


Senin, 10 Oktober 2016 / 16:21 WIB
Dengan aturan baru, UMP 2017 naik dibawah 10%


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kehadiran Peraturan Pemerintah / PP Nomor 78 tahun 2015 sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi merupakan hal yg masih pro kontra di masyarakat terutama kalangan buruh atau pekerja.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, PP Nomor 78 tahun 2015 merupakan amanah pasal 97 Undang-Undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga keberadaannya wajib ada. "Namun untuk substansinya, ada yang baik dan ada juga yang tidak sesuai dengan UU 13/2003," kata Timboel, Senin (10/10).

Di pasal 14 dalam PP 78 tahun 2015 mewajibkan adanya struktur dan skala upah di tempat kerja dan pekerja juga mengetahuinya, maka hal ini baik namun hingga saat ini peraturan menterinya belum jadi.

Terkait dengan kenaikan upah minimum, tahun ini seluruh gubernur akan mengikuti PP 78 tahun 2015 karena tidak ada Dewan Pengupahan Daerah yg melakukan survey harga. Tentunya sikap gubernur yg akan menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan data BPS akan menuai protes dari sebagian pekerja buruh. Pemerintah provinsi harus berkomunikasi dengan Serikat Pekerja maupun Serikat Buruh.

"Kalau berdasarkan pasal 44 maka kenaikan upah hanya berkisar 8,3%. Angka ini tidak mendukung daya beli buruh," ujar Timboel.

Berdasarkan catatan Timboel, usulan kenaikan upah minimum dari dewan pengupahan daerah belum ada, dan kemungkinan tidak ada karena gubernur pakai pasal 44 di PP 78 tahun 2015.

Sekadar catatan, upah minimum di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan negara tetangga. Upah minimum di Bangkok sekitar US$ 348 per bulan. Di Ho Chi Mint City sebesar US$ 193 per bulan. Phnom Pehn berada dikisaran US$ 162. Di Jakarta sekitar US$ 240 per bulan dengan kurs 12.900. Kualalumpur US$ 390 per bulan. Manila US$ 360 perbulan dan Singapura US$ 3.527 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×