kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.481   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.804   105,08   1,36%
  • KOMPAS100 1.093   16,88   1,57%
  • LQ45 798   15,44   1,97%
  • ISSI 266   2,03   0,77%
  • IDX30 414   7,90   1,94%
  • IDXHIDIV20 481   9,26   1,96%
  • IDX80 121   1,95   1,64%
  • IDXV30 131   2,30   1,78%
  • IDXQ30 134   2,27   1,73%

Departemen Perdagangan Akan Ubah Tata Niaga Gula Tahun Depan


Jumat, 11 Desember 2009 / 16:54 WIB
Departemen Perdagangan Akan Ubah Tata Niaga Gula Tahun Depan


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA. Agaknya, ada yang salah dengan kebijakan tata niaga gula. Hingga kini, stok gula di dalam negeri belum juga aman. Karenanya, tahun depan Departemen Perdagangan akan merevisi kebijakan tata niaga gula.

"Kita targetkan 2010 evaluasi keseluruhan kebijakan gula, termasuk juga soal revitalisasi pabrik gula," kata Mari, usai inspeksi mendadak di Pasar Kramat Jati, Jumat (11/12).

Salah satu targetnya adalah merevisi aturan impor gula yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 527/2004. Dalam beleid itu, tercantum kategorisasi gula yang beredar di dalam negeri. Yakni gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR).

GKP adalah gula yang diproduksi industri yang mengolah tebu rakyat seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Sedang gula rafinasi diproduksi industri rafinasi yang gula mentahnya (raw sugar) dari gula mentah impor.

Dalam Permendag No. 257/2004 itu, pemerintah membatasi peredaran gula rafinasi hanya untuk industri makanan dan minuman saja. Sedang gula kristal putih boleh langsung beredar ke pasar. Nah, mulai 2010, Departemen Perdagangan akan menghapus kategorisasi dua gula itu. "Ke depan kita tidak ingin ada lagi segmentasi pasar seperti sekarang," kata Mari.

Menurut Mari, pembedaan kategori GKP dan GKR inilah yang menjadi penyebab pasokan dan permintaan gula nasional terganggu. Sehingga stok gula di dalam negeri kerap tidak aman.

Mari bilang, perbedaan gula nantinya hanya mengacu pada tingkat kualitas dan icumsa alias tingkat kejernihan gula saja. Dengan membedakan icumsa, GKP maupun GKR nantinya bisa saling mengisi pasar masing-masing.

Dengan kata lain, gula rafinasi yang selama ini khusus untuk industri makanan dan minuman, nantinya juga boleh langsung merembes ke pasar. Padahal, selama ini produsen gula domestik menolak peredaran gula rafinasi ke pasar. Alasannya, lantaran harga lebih murah, sehingga merusak harga gula kristal putih. Walhasil, produsen gula lokal tak lagi punya untung banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×