kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Depdag Masih Bahas Izin Ekspor Rotan


Kamis, 16 Juli 2009 / 17:57 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hingga saat ini, Departemen Perdagangan (Depdag) belum juga mengeluarkan izin ekspor rotan. Padahal, seharusnya izin tersebut sudah dikeluarkan pada awal Juni lalu. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI Diah Maulida ketika ditemui di kantornya, Kamis (16/7).

Diah mengatakan, seharusnya pemberian izin ekspor rotan sudah dikeluarkan pada awal Juni lalu. Namun adanya rencana revisi terhadap peraturan menteri perdagangan no. 12 tahun 2005 mengenai izin ekspor rotan, izin tersebut mengalami penundaan untuk sementara waktu.

Dia juga mengatakan, revisi Permendag tersebut masih berada dalam proses pembahasan. Nantinya, dalam revisi tersebut akan dilakukan beberapa penambahan pasal terutama yang berkaitan dengan permasalahan pasokan bahan baku industri dalam negeri, terminal kayu dan eksportir yang berasal dari daerah penghasil rotan.

Alasan lain belum dikeluarkannya izin ekspor rotan antara lain karena kuota ekspor lama yang diberikan Depdag pada awal Juni lalu belum habis. Sesuai peraturan Permendag nomor 28 Tahun 2008 tentang kuota ekspor rotan dan jenis rotan, pemberian izin ekspor diperbolehkan dalam waktu tiga bulan sekali sejak diberlakukan.

"Berdasarkan Permendag tersebut, kuota ekspor diberlakukan mulai 1 Juli 2008 hingga 30 Juni sedangkan kuota baru dikeluarkan awal Juni lalu, sehingga baru Agustus akan ada izin ekspor rotan baru," ungkapnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×