kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Depdag Sita Ponsel, Printer dan Ban Ilegal di Jambi


Selasa, 03 November 2009 / 15:15 WIB
Depdag Sita Ponsel, Printer dan Ban Ilegal di Jambi


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Pengawasan Barang Berdar dan Jasa, Departemen Perdagangan (Depdag) menemukan sejumlah merek posel, ban dan printer yang di duga illegal beredar di Provinsi Jambi. “Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran di setiap produk yang berhasil kami sita,” kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Berdar dan Jasa, Departemen Perdagangan (Depdag), kemarin (3/11).

Inayat menjelaskan, adanya kasus temuan produk yang diduga illegal itu, hasil dari sidak yang dilakukan petugas Pengawasan Barang dan Jasa di kawasan pertokoan di Jl. Jenderal Sudirman, Jl Thamrin, di kota Jambi pada pecan lalu. Toko yang menjadi incaran tersebut adalah toko ban, ponsel dan perlatan elektronik.

Dari hasil temuan tersebut, tim pengawas menemukan ban untuk mobil berpenumpang dengan merek DA dan HK yang tidak memenuhi persyaratan SNI. Sementara untuk perangkat ponsel yang beredar, tim pengawas menurut Iman menemukan adanya pelanggaran.

“Ada yang tidak memiliki kartu petunjuk manual dan kartu garansi bahasa Indonesia,” jelas Inayat. Perdaran ponsel yang ketentuan Permendag No 19/2009 itu ditemukan di beberapa took milik insial MP, BP, AK. Dan Toko TS.

Produk yang diduga melanggar tersebut adalah Mito 298, Mito 299, Vodstar V868, E71, Micxon, Vanera, HT 630, IMO type G910, G911, G9. Blackberry 8310, TVE 71, TVA 968, TVA 328, TV Mobile A520.

Selain toko penjual ponsel baru, Depdag juga menemukan adanya empat toko pelayanan purna jual yang melanggar ketentuan. Dari hasil pengawasan tim tersebut, tim pengawas menemukan adanya produk ponsel yang dijual tanpa dilengkapi dengan kartu garansi atau jaminan layanan purna jual.

Sementara itu untuk peralatan elektronik yang ditemukan dan terindikasi kuat melakukan pelanggaran ditemukan di took Elevan Computer di kawasan Jl. Gatot Subroto. Di lokasi itu ditemukan printer berwarna merek Canon tipe Pixma 145 dan Pixma IP 1300 yang tidak memiliki stiker izin operasioal dari Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu). “Pengawasan juga menemukan tidak adanya buku manualnya,” jelas Inayat.

Namun, dari hasil tim pengawasan tidak menemukan adanya pelanggaran di setiap toko yang didatangi, ada juga beberapa toko ban yang ada di Jambi yang sudah menjual produknya sesuai dengan ketentuan. Menurut Inayat, pihaknya akan melakukan pengujian produk tersebut di laboratorium dan akan dilakukan klarifikasi kepada pelaku usahanya. "Selanjutanya adalah melakukan langkah pembinaan dan melakukan tindakan hukum," kata Inayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×