Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Pemerintah mendengarkan kegundahan industri penerbangan terhadap rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengubah aturan Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Departemen Perhubungan (Dephub) akan memfasilitasi pertemuan antara Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) dengan Ditjen Pajak guna membahas aturan yang akan membuat maskapai terkena pajak sewa pesawat sebesar 20% itu. Pajak ini termasuk golongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.
Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay mengakui, saat ini pihaknya tengah memperlajari Peraturan Dirjen Pajak bernomor PER-62/PJ/2009 tersebut. Dephub ingin menanyakan maksud pengenaan pajak untuk Special Purpose Vehicle (SPV) yang biasa digunakan maskapai tersebut. "Padahal, margin di penerbangan, kan tipis. Dampaknya bisa berat untuk dunia penerbangan kalau kita mengenakan pajak itu," kata Herry, akhir pekan lalu.
Herry mengaku tengah berkejaran dengan waktu untuk bisa memperoleh penjelasan mengenai aturan yang diteken Dirjen Pajak M. Tjiptardjo tersebut. Pasalnya aturan itu akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2010 mendatang.
Menurut Herry, jika ternyata alasan mengenakan pajak tersebut bisa diterima, Dephub terpaksa harus memasukkan komponen pajak itu ke dalam revisi Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Konsekuensinya, jika pajak tetap dikenakan, harga tiket pesawat kemungkinan besar akan naik. "Tapi saya yakin hal itu tidak akan otomatis menurunkan minat masyarakat naik pesawat," ujar Herry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News