kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewan Sawit Indonesia Dukung Kebijakan Larangan Ekspor RBD Palm Olein


Selasa, 26 April 2022 / 23:41 WIB
Dewan Sawit Indonesia Dukung Kebijakan Larangan Ekspor RBD Palm Olein
ILUSTRASI. Dewan Sawit Indonesia (DSI) Sahat Sinaga.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Sawit Indonesia (DSI), dahulu bernama Dewan Minyak Sawit Indonesia, mendukung penuh kebijakan larangan ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein yang akan diterapkan oleh pemerintah. DSI menilai, kebijakan itu menguntungkan semua pihak.

Di satu sisi, kebijakan ini, menurut DSI, kebijakan ini bisa mendorong terjaminnya pasokan minyak goreng bagi masyarakat kecil dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Di sisi lain, kebijakan ini juga diyakini tidak merugikan petani tandan buah segar (TBS) maupun perusahaan sawit.

“Artinya ini tidak seperti yang diduga sebelumnya. Sebelumnya kan berembus isu CPO (crude palm oil/minyak sawit mentah), RBDPO (Refined, Bleached, Deodorized, Palm Oil), dan RBD Olein mau dilarang (diekspor) semuanya kan,” ujar Ketua DSI, Sahat Sinaga kepada Kontan.co.id (26/4).

Sebelum memantapkan dukungannya atas kebijakan ini, Sahat sempat mengikuti pertemuan antara perusahaan refinery dengan pihak pemerintah yang terdiri atas Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bea Cukai, Bulog, Satuan Petugas (Satgas) Pangan, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Senin (25/4).

Baca Juga: Bukan CPO, Larangan Ekspor Hanya Berlaku bagi Komoditas Ini

Dari pertemuan itu, Sahat mencatat bahwa pemerintah menyiapkan 5 strategi untuk mengatasi persoalan minyak goreng di dalam negeri, termasuk salah satunya larangan ekspor terhadap RBD Olein dengan 3 kode Harmonized System (HS), yaitu 15.11.90.36, 15.11.90.37, dan 15.11.90.39. Sementara itu, ekspor atas CPO  maupun produk-produk turunan lainnya tidak dilarang.

Strategi pemerintah lainnya yang Sahat catat dari pertemuan 25 April 2022 antara lain menerjunkan Bulog dan BUMN Pangan  untuk mempercepat alur minyak goreng curah bersubsidi dari pengusaha ke pasar, penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), BPDPKS memperlancar realisasi pembayaran subsidi, dan penggunaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pelaporan alur minyak goreng curah bersubsidi.

Strategi-strategi  di atas kemudian Sahat bahas lebih lanjut bersama asosiasi-asosiasi terkait sawit dalam pertemuan internal yang digelar pada Selasa (26/4). Ada 8 asosiasi yang hadir dalam pertemuan ini.

Mereka adalah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI),  Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), Asosiasi Industri Minyak Sawit Indonesia (AIMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), dan  Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI). Pada pertemuan inilah kedelapan asosiasi ini, melalui DSI, menyatakan dukungannya atas kebijakan larangan ekspor atas RBD Palm Olein.




TERBARU

[X]
×