kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dharma Jaya terpikat bisnis penggemukan sapi


Jumat, 13 April 2012 / 16:59 WIB
Dharma Jaya terpikat bisnis penggemukan sapi
ILUSTRASI. Tjiwi Kimia (TKIM) mencatatkan laba bersih senilai US$ 148,33 juta, menurun 13,31% secara tahunan.


Reporter: Muhammad Yazid, | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PD Dharma Jaya melirik peluang usaha bisnis penggemukan sapi (feedlot). Perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini berencana mengembangkan penggemukan sapi di Serang Banten dengan kapasitas produksi 10.000 ekor per tahun.

M Zainuddin, Direktur Utama PD Dharma Jaya bilang, pihaknya telah menyediakan lahan 14 hektare (Ha) untuk lokasi penggemukan sapi itu. "Perusahaan kami akan berfungsi sebagai buffer stok daging sapi yang menyuplai kebutuhan daging khususnya di Jakarta," kata Zainuddin ke KONTAN, Jumat (13/4).

Sebelumnya. Lahan seluas 14 ha milik perusahaan itu disewa oleh PT Oceanic Indo Group yang juga berbisnis penggemukan sapi. Namun, sejak tahun lalu, areal sudah tidak lagi terpakai dan Dharma Jaya berupaya mengelola penggemukan sapi secara mandiri.

Untuk menyukseskan rencana itu, Dharma Jaya saat ini sedang mengajukan izin kepada Kementerian Pertanian untuk mengimpor sapi bakalan pada kuartal III mendatang sebanyak 2.500 ekor.

"Kami menggandeng perusahaan peternakan Australia untuk suplai sapi bakalan," terang Zainuddin yang mengaku sudah mengantongi modal US$ 2,6 juta tersebut.

Berdasarkan hitungan bisnis Zainuddin, potensi bisnis yang akan dilakukan Dharma Jaya bisa mendapatkan omzet Rp 120 miliar dengan laba bersih sekitar Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×