kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Di tengah pandemi, IKM makanan dan minuman masih tumbuh positif


Senin, 12 Juli 2021 / 22:00 WIB
Di tengah pandemi, IKM makanan dan minuman masih tumbuh positif
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja UKM pembuatan roti. KONTAN/Baihaki


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

"Setahu kami izin impor sudah diberikan oleh pemerintah dan semua sudah berjalan. Permenperin 3/2021 itu memang mengisaratkan industri termasuk IKM disuplai oleh gula rafinasi," tutur dia.

Adhi juga memastikan jika pasokan gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman sudah mencukupi, termasuk bagi IKM di Jawa Timur yang selama ini diisukan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku tersebut.

"Sampai saat ini gula rafinasi sudah memenuhi dan punya jatah yang cukup untuk memenuhi permintaan industri termasuk di Jawa Timur. Oleh karena itu jika memang ada kesulitan silahkan disampaikan. Karena kami memang terus berkoordinasi dengan asosiasi gula rafinasi dan mereka sanggup untuk mensuplai itu. Ini tentunya tidak ada masalah lagi di Jawa Timur," tutup dia.

Hal Senada juga diungkapkan Gati Wibawaningsih yang mengatakan lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, pemerintah menjamin pasokan gula rafinasi bagi pelaku industri makanan dan minuman mencukupi, termasuk bagi IKM.

Baca Juga: Permintaan produk ke industri fragnan naik, faktor keamanan dan keberlanjutan disorot

"Jadi Permenperin ini benar-benar untuk menjamin bahan baku selama 1 tahun tidak menjadi masalah," kata dia.

Dalam pelaksanaan Permenperin 3/2021 tersebut, lanjut Gati, Kemenperin selalu berkoordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menghitung kebutuhan gula bagi industri selama 1 tahun. Ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuka keran impor gula mentah (raw sugar).

"Di sana (Kemenko Perekonomian) akan dihubungkan dengan neraca komoditas. Jadi dalam Permenperin 3/2021 ini yang namanya kebutuhan bahan baku untuk gula baik untuk industri gula kristal rafinasi maupun gula berbasis tebu dapat tercukupi dengan baik," ungkapnya.

Selain itu, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) untuk memantau kebutuhan gula bagi industri makanan dan minuman di dalam negeri.

Selanjutnya: Bantu penanganan Covid-19, RNI produksi oksigen secara mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×