kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Di UU Cipta Kerja, WNA boleh punya apartemen dengan status hak milik


Rabu, 07 Oktober 2020 / 17:40 WIB
Di UU Cipta Kerja, WNA boleh punya apartemen dengan status hak milik
ILUSTRASI. Melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, warga negara asing (WNA) kini dapat status hak milik atas apartemen.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, warga negara asing (WNA) kini dapat status hak milik atas satuan rumah susun (surasun) yang mereka miliki. Perubahan pengaturan ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, ketentuan soal hak milik atas sarusun tersebut tertera di Pasal 144. Di ayat (1) disebut, hak milik atas sarusun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau punya perwakilan di Indonesia.

Di ayat (2), hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Sedangkan di ayat (3), hak milik atas sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pada dasarnya WNA sudah lama bisa membeli properti seperti apartemen di Indonesia, meski dengan status hak pakai. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

“Aturan di UU Cipta Kerja ini hanya penegasan saja, karena sejauh ini penerapan aturan yang masih terkesan ribet dan tumpang tindih,” kata dia, Rabu (7/10).

Baca Juga: UU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur tarif daerah dan retribusi daerah

Ali memahami bahwa lewat perubahan aturan ini pemerintah berupaya menggerakan pasar apartemen di kalangan WNA yang notabene mayoritas berasal dari kalangan menengah atas. Dia juga meyakini, aturan tersebut tidak akan membuat seolah-olah apartemen di Indonesia bakal didominasi hak miliknya oleh orang asing.

Kendati begitu, WNA pun dinilai tidak serta merta berbondong-bondong membeli apartemen di Indonesia kendati mereka bisa memiliki status hak milik mulai sekarang. Pasalnya, ada banyak faktor lain yang mesti jadi pertimbangan WNA untuk membeli apartemen.

Ambil contoh, kondisi iklim investasi dan ekonomi domestik hingga status WNA itu sendiri ketika berada di Indonesia, apakah hanya sebagai turis atau pekerja ekspatriat. “Apalagi sekarang lagi pandemi, tentu semua orang akan pikir-pikir dulu untuk beli apartemen,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ali juga mengkritik bahwa pemerintah sebaiknya juga menyediakan aturan yang mempermudah WNI kelas menengah atau pekerja untuk mendapat hunian apartemen di tengah-tengah kota dengan harga yang terjangkau. Hal ini berkaca dari tingginya angka pekerja dari kalangan kelas menengah yang beraktivitas sehari-hari di pusat kota.

“Selama ini kan program satu juta rumah dari pemerintah hanya menyasar lokasi di luar kota,” imbuh dia.

Baca Juga: Polisi: Buruh dari 125 perusahaan di Bogor akan melakukan demo dan mogok kerja



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×