Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Simak cara mencairkan atau klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek serta cara melacak proses pencairan JHT.
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ujar Ida, Rabu (02/03/2022).
Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Revisi Permenaker 2/2022 Tentang JHT, Ini Kata Serikat Buruh
Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tandasnya.
Cara klaim JHT BP Jamsostek
Cara klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama klaim JHT BP Jamsostek adalah dengan offline yakni datang langsung ke kantor. Cara kedua klaim JHT BP Jamsostek adalah secara online.
Namun, sebelum membahas cara klaim JHT BP Jamsostek, mari kita pelajari dahulu syarat-syaratnya.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan seperti JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah.
Baca Juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan: Di-PHK Bisa Dapat 45% Gaji 3 Bulan Pertama
Kriteria dan syarat mengajukan klaim JHT BP Jamsostek
Berikut ini syarat peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Peserta sudah berusia 56 tahun.
2. Peserta mengalami cacat total tetap.
3. Peserta meninggal dunia.
4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK.
Dalam hal PHK, syarat klaim BPJS Kesehatan didefisinikan menjadi tiga jenis:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau kontrak kerja.
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).
6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BP Jamsostek adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
- Buku rekening bank.
- Foto diri terbaru (nampak depan).
- NPWP (untuk klaim JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah).
Cara pengajuan klaim JHT BP Jamsostek
- Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta.
- Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.
- Isi pula data pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan.
- Unggah semua dokumen yang diminta dengan benar.
- Kemudian konfirmasi data pengajuan.
- Saat mendapat konfirmasi, klik simpan.
- Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang berlaku.
- Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara online video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda.
Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek
Jika sudah mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, terkadang dana belum ditransfer dalam beberapa hari. Bagaimana cara melacak klaim JHT BP Jamsostek?
Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan secara online. Berikut cara melacak klaim JHT BP Jamsostek
- Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor peserta BP Jamsostek atau NIK
- Lalu, klik "Lacak Klaim Saya", Anda akan diberitahu sudah sejauh apa proses klaim JHT BP Jamsostek
Demikian cara mengajukan dan melacak klaim JHT BP Jamsostek. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News