kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Dilarang Dishub Jakarta, Grab: Skuter listrik untuk perbaikan udara di Jakarta


Senin, 02 Desember 2019 / 09:23 WIB
Dilarang Dishub Jakarta, Grab: Skuter listrik untuk perbaikan udara di Jakarta
ILUSTRASI. Anggota Polisi memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik atau otoped dioperasikan di jalan raya. Alat mobilitas ramah lingkungan itu hanya boleh digunakan di tempat tertentu karena dianggap membahayakan.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku tidak keberatan. Asalkan, skuter listrik (GrabWheels) masih boleh digunakan guna mendukung perbaikan udara DKI Jakarta dan menyambut era kendaraan listrik.

Baca Juga: Kata Direktur Lippo Group soal kepemilikan saham OVO

"Buat kita, e-scooters itu kategorinya alat mobilitas pribadi, sama seperti sepeda atau skateboard. Terkait aturan tambahan untuk moda transportasi ini, kita welcome. Misal, hanya boleh digunakan di jalur sepeda, kita sambut dengan baik," kata dia di sela-sela pameran IIMS Motobike Expo 2019, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

"Kami pun terus berkoordinasi dengan Dishub dan Kepolisian terkait hal ini dan sampai sekarang positif," ujar Ridzki. Lebih jauh tentang regulasi yang akan diterapkan untuk skuter listrik, ia belum ingin membahasnya.

"Paling penting, Grab sudah memberikan fitur keamanan yang sesuai dengan peruntukan di Indonesia seperti batas kecepatan 15 kilometer per jam. Kalau scooter pribadi bisa 30 kilometer per jam," katanya.

Selain itu, GrabWheels pun sudah dilengkapi dengan reflektor dan lampu default. Selain itu ada helm yang ada di tempat-tempat penyewaan.

Baca Juga: MRT Jakarta IPO dan Bagi Dividen Tahun 2022, Simak Strategi dan Proyeksi Bisnisnya

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menjelaskan pelarangan operasional skuter listrik dijalanan karena membahayakan, termasuk milik Grab yaitu GrabWheels.

"Saat ini seluruh skuter listrik sewa hanya boleh beroperasi di kawasan khusus, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan, jadi mereka tidak boleh berada di jalan raya," kata Syafrin, Jumat (28/11).

Syafrin mengatakan peraturan itu sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Secara spesifik, Syafrin membenarkan pelarangan GrabWheels di jalan raya termasuk di jalur sepeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Otoped GrabWheels Dibatasi, Ini Reaksi Grab Indonesia

Penulis : Ruly Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×