Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Besi dan baja impor tahun depan diprediksi makin sulit masuk ke Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang ketentuan impor besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Doddy Edward mengatakan Permendag baru ini merupakan perpanjangan dari aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 113/M-DAG/PER/12/2015 yang akan habis masa berlakunya 31 Desember 2016. Rencananya aturan ini akan diperpanjang lagi di tahun depan.
"Di aturan ini ada tambahan aturan mengenai ketentuan baja paduan dan produk turunannya," kata Dody saat ditemui KONTAN, Rabu (21/12).
Menurut Doddy produksi baja dalam negeri bisa mememenuhi kebutuhan baja nasional. Bahkan ada potensi untuk bisa ekspor.
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementrian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan fungsi dari Kementerian Perindustrian dalamaturan ini untuk memastikan kebutuhan bahan bau industri tersedia, dan dapat diserap di dalam negeri. Serta mengetahui spefsifikasi bahan baku yang dibutuhkan.
"Tidak ada kuota impor tapi jumlah impor disesuaikan dengan kapasitas dan utilisasi produksi perusahaanya," kata Putu saat dihubungi KONTAN, Rabu (21/12).
Putu menambahkan aturan ini dilakukan untuk mencegah impor yang tidak diperlukan akibat luberan dari negara over supply. Seperti Cina dan Vietnam. Akan tetapi, menurut Putu ada kelonggaran aturan untuk industri otomotif, elektronik dan penggunaan baja khusus lainnya. Hal ini dikarenakan masih belum banyak pemain industri baja yang memproduksi baja khusus tersebut.
"Dengan adanya mekanisme kontrol ini diharapkan menarik minat investasi idnustri baja khusus tersebut," kata Putu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia, Hidayat Triseputro mengatakan dengan regulasi ini diharapkan pemakaian baja produk dalam negeri meningkat. Merujuk data IISA, kapasitas terpasang produksi besi dan baja sebanyak 15,5 juta ton per tahun. Menurutnya saat ini utilisasi pabrik lokal di hulu dan hilir masih di bawah 40%.
"Sejauh baja tersebut sudah bisa diproduksi dalam negeri, diutamakan menggunakan produk dalam negeri dulu. Hal ini untuk menyerap tenaga kerja dan mencegah PHK" kata Hidayat saat dihubungi KONTAN Rabu (21/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News