kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dinilai cacat formil, ramai-ramai gugat UU Minerba ke MK pekan depan


Jumat, 19 Juni 2020 / 16:08 WIB
Dinilai cacat formil, ramai-ramai gugat UU Minerba ke MK pekan depan
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan bersiap untuk menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi akan menjadi salah satu pemohonnya. Dia menilai, selain cacat materiil atau secara substansi, UU Minerba yang baru ini juga cacat secara prosedural dalam dalam pembentukan perundangan-undangannya.

Oleh sebab itu, Redi menyebut dirinya dan sejumlah kolega lainnya siap mengajukan gugatan atau Judicial Review (JR) ke MK dalam bentuk uji formil. Dia bilang, uji formil lebih didahulukan lantaran dibatasi waktu 45 hari setelah UU baru tersebut resmi diundangkan.

Baca Juga: Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020 Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020

"Akan ajukan uji formil dulu karena dibatasi waktu 45 hari. Uji materiil bisa kapan saja," kata Redi kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).

Dia membeberkan, ada sejumlah dasar gugatan yang siap diajukan. Terutama, terkait dengan masalah formalitas pembentukan undang-undang yang dinilai tidak memenuhi syarat carry over, atau kelanjutan pembahasan ke periode DPR RI selanjutnya.

Selain itu, Redi menilai bahwa penyusunan UU Minerba yang baru ini seharusnya melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejak proses awal, bahkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Sedangkan secara materiil, ada sejumlah pengaturan yang dinilai bermasalah. Misalnya dalam Pasal 169 A terkait ketentuan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK, serta sejumlah pasal yang menyangkut kewenangan perizinan pertambangan yang dianggap Redi bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Krakatau Steel (KRAS) masuk klaster industri minerba, begini penjelasan BUMN Krakatau Steel (KRAS) masuk klaster industri minerba, begini penjelasan BUMN

Dengan bermasalahnya UU Minerba baru baik dari segi prosedur maupun substansi, Redi mengatakan jika nantinya gugatan uji formil ditolak oleh MK, maka pihaknya akan kembali mengajukan gugatan berupa uji materiil.

"Bila JR uji formil ditolak oleh MK, maka akan ada uji materiil," sambungnya.

Menurut Redi, gugatan ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan sejumlah tokoh pertambangan seperti Simon Sembiring dan Sony Keraf. Saat ini, draft permohonan uji formil sedang disiapkan dan tinggal finalisasi. Rencananya, gugatan uji formil itu akan diajukan ke MK pada pekan depan.




TERBARU

[X]
×