Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Elisa Lumbantoruan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen di PT XL Axiata Tbk (EXCL).
Elisa mengundurkan diri sebagai komisaris PT XL Aciata karena ingin mematuhi ketentuan Pasal 36 ayat 2, Peraturan BUMN nomor PER-16/MBU/2012 yang isinya melarang direksi BUMN merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris badan usaha milik swasta.
Berdasarkan keterangan tertulis di Bursa Efek Indonesia (BEI), Elisa menyatakan pengunduran diri mulai 26 November 2012 dari XL Axiata. Sesuai dengan Pasal 17 ayat 8 Anggaran Dasar XL Axiata menyatakan, seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan.
Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, XL Axiata akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri. Saat ini komposisi Komisaris Independen masih memenuhi jumlah minimal 30% dari seluruh anggota Dewan Komisaris atau sesuai dengan peraturan BEI nomor I-A.
Sekadar catatan saja, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan melarang direksi BUMN merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan lain. Dahlan hanya memperbolehkan merangkap komisaris di anak perusahaan dan perusahaan patungan BUMN.
"Sekarang tidak boleh lagi. Jadi, direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta. Tetapi kalau jadi komisaris di anak perusahaannya sendiri boleh merangkap," kata Dahlan, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis malam (8/11).
Menurut Dahlan, aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari aturan lama yaitu Peraturan Menteri No 5 yang menerangkan anggota direksi BUMN dapat menjadi anggota dewan komisaris perusahaan selain anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang bersangkutan, apabila mendapat persetujuan menteri.
"Pencabutan aturan tersebut agar direksi BUMN bisa fokus menjalankan tugas, serta mencegah terjadinya benturan kepentingan," tambahnya.
Dahlan menerbitkan aturan baru, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-16/MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa rangkap jabatan hanya bisa dilakukan direksi BUMN di anak perusahaannya dan perusahaan patungan. Bahkan, gajinya juga dibatasi. "Kalau jadi komisaris di anak perusahaannya sendiri boleh, bahkan bisa merangkap 2, 3, 4 jabatan sekaligus tapi gajinya hanya dari satu perusahaan," kata Dahlan. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News