Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (23/7/2020). Pasalnya, bos PT Waskita Beton Precast tersebut tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kegiatan jemput paksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana itu. "Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Ali, Kamis.
Baca juga: Harga mobil bekas Honda Jazz Juli 2020 semakin murah, mulai dari Rp 65 juta
Penyidik KPK menjemput Jarot di kantor PT Waskita Beton Precast Tbk di kawasan Cawang, Jakarta Timur. "Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Ali.
Ali mengatakan, informasi lebih lanjut soal penjemputan paksa ini akan disampaikan kemudian, termasuk status Jarot dalam kasus ini. "Statusnya nanti akan disampaikan," kata Ali.
KPK sudah melakukan panggilan untuk pemeriksaan terhadap Jarot Subana sebanyak tiga kali. Pemanggilan ini terkait status Jarot dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya.
Namun, Jarot selalu tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Terakhir, KPK memanggil Jarot pada Selasa (16/6/2020) tapi dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang memiliki kegiatan lain dan meminta penjadwalan ulang.
Dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain.
Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK. KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Baca juga : Lelang mobil Ertiga 2014-2016, ada 6 unit, ini persyaratannya
PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly. Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jemput Paksa Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana",
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjemput paksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News