kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Minerba Ungkap Alasan Industri Smelter Tak Dapat Harga Batubara Khusus


Rabu, 30 Maret 2022 / 13:34 WIB
Dirjen Minerba Ungkap Alasan Industri Smelter Tak Dapat Harga Batubara Khusus
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan industri smelter tak menerima manfaat harga batubara khusus US$ 90 per ton.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM memastikan kebijakan harga khusus untuk seluruh industri kecuali smelter melalui Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri dipastikan harga batubara untuk industri kecuali smelter ditetapkan sebesar US$ 90 per ton. Kebijakan ini bakal mulai berlaku per 1 April 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, industri smelter tidak menerima harga batubara US$ 90 per ton demi menjaga kehormatan bangsa secara internasional.

"Memang harga ini tidak kita tujukan untuk industri smelter karena secara prinsip ini adalah industri yang mungkin dapat dikelompokkan tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak," ungkap Ridwan dalam Gelaran Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).

Baca Juga: DMO Batubara US$ 90 per Ton Berlaku April 2022, Begini Tanggapan Pelaku Usaha

Ridwan menambahkan, jika industri smelter juga menerima harga khusus maka itu sama saja pemerintah mensubsidi industri yang tidak sejalan dengan semangat pasar internasional.

Ridwan memastikan, pemerintah dan pelaku usaha berkewajiban untuk mengutamakan kepentingan nasional.

Senada, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan, mayoritas hasil produksi industri smelter dipasok untuk pasar ekspor.

"Tidak ditetapkan pada perusahaan smelter karena (industri) pengolahan dan pemurnian ini tentunya seluruh produknya akan diekspor dan tidak ada untuk kebutuhan dalam negeri," terang Lana dalam kesempatan yang sama.

Lana melanjutkan, implementasi kebijakan harga khusus ini dilakukan demi memberikan kepastian pemenuhan batubara sebagai bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri.

Baca Juga: PLN Beberkan Strategi Perbaikan Pasokan Batubara

Untuk itu, seluruh industri kecuali smelter dipastikan bakal menerima harga khusus US$ 90 per ton. Industri-industri ini dinilai dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonathan Handoyo mengungkapkan, secara umum kebutuhan batubara industri smelter cukup beragam.

"Kalau untuk (smelter) nikel rata-rata sudah pakai listrik (dari PLN) tidak pakai batubara (pembangkit sendiri) lagi," ungkap Jonathan kepada Kontan, Senin (28/3).

Jonathan melanjutkan, penggunaan batubara untuk industri smelter memang kian menciut setiap tahunnya. Salah satu faktornya yakni mulai beralihnya industri menggunakan layanan listrik dari PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×