kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disebut bangkrut, manajemen PT Pos Indonesia enggak terima


Selasa, 23 Juli 2019 / 07:15 WIB
Disebut bangkrut, manajemen PT Pos Indonesia enggak terima


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia diterpa isu akan bangkrut. Rumor PT Pos bangkrut berseliweran di media sosial. Benarkah?

Manajemen PT Pos Indonesia menyanggah rumor yang menyebutkan PT Pos bangkrut. "Ini jelas pendiskreditan tanpa data," ujar Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia Benny Otoyo dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (22/7).

Manajemen PT Pos tentu tidak terima terhadap rumor tersebut. Benny mengatakan, perputaran uang di PT pos per bulan rata-rata sekitar Rp 20 triliun.

Rata-rata pendapatan PT Pos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai sekitar Rp 800 miliar per tahun. Pendapatan tersebut berasal dari public service obligation (PSO), fee distribusi meterai, fee penerimaan setoran pajak, dan jasa kurir surat dinas.

Hak karyawan selama ini juga tidak mengalami penundaan. Bahkan, karyawan memperoleh kenaikan gaji seiring penerapan cost of living adjustment. Selain itu, tidak ada pemecatan pegawai akibat restrukturisasi.

Baca Juga: Meterai akan ditetapkan satu harga, ini tanggapan Pos Indonesia

Benny mengakui, PT Pos memang meminjam dana bank. Namun, dana tersebut untuk modal kerja yang digunakan untuk membiaya operasional perusahaan yang mana semua perusahaan melajukan pinjaman ke bank untuk hal itu. "Pinjaman ini unpledged, artinya tidak ada aset yang diagunkan," tegasnya.

Menurut Benny, utang PT Pos juga dalam status lancar. PT Pos memperoleh peringkat utang A-. Peringkat utang tersebut juga berlaku untuk medium term notes (MTN) yang PT Pos terbitkan.

Selain itu, seluruh aset PT Pos dalam kendali penuh perusahaan. Sebab, tidak ada aset yang menjadi agunan utang. "Bagaimana bisa dikatakan bangkrut?" tanya Benny.

Meski begitu, Benny mengakui bahwa PT Pos tengah memerlukan bantuan pemerintah untuk melakukan proses penyehatan yang sudah lama tertunda.

Pasal 51 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 menyebutkan, untuk mempersiapkan badan usaha milik negara dalam menghadapi pembukaan akses pasar perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Benny mengatakan, PT Pos saat ini memikul dua tugas besar yakni beban masa lalu sebelum liberalisasi dan penugasan PSO yang belum mendapatkan kompensasi sesuai tugas yang dipikul.

Di sisi lain, PT Pos juga harus menghadapi era disrupsi. Karena itulah, Pos Indonesia sekan beberapa waktu belakangan menggelar transformasi bisnis meliputi semua aspek yakni, bisnis, SDM, penguatan anak usaha, pengembangan produk baru, dan lain-lain.

"Bahwa perusahaan struggle dalam menghadapi disrupsi itu tidak unik dan wajar saja," kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×