kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Meterai akan ditetapkan satu harga, ini tanggapan Pos Indonesia


Kamis, 04 Juli 2019 / 16:23 WIB
Meterai akan ditetapkan satu harga, ini tanggapan Pos Indonesia


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan kepada DPR atas perubahan bea meterai menjadi satu harga yaitu Rp 10.000 per lembar dimana saat ini bea materai terbagi dua harga yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar. Bagaimanakah nantinya nasib meterai lama yang telah tercetak tersebut?

Agung S. Rahardjo, VP Jaringan & Konsfila PT Pos Indonesia (Persero) berusaha menerangkan, pertama Pos Indonesia adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan tugas untuk menjual, mengelola dan melaporkan penjualan meterai copure Rp 6.000 dan Rp 3.000 tersebut.

Dimana persediaan di tahun ini telah ditandatangani kerjasama pemasokan meterai sejak Februari tahun ini. "Adapun info yang disampaikan ibu Menkeu berkaitan dengan rencana penyesuaian harga meterai menjadi Rp 10.000, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya PT Pos Indonesia akan melaksanakan penugasan dari Menkeu cq Direktorat Jendral Pajak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/7).

Penugasan tersebut, lebih lanjut ia menerangkan, menunggu Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai yang baru. Jika sudah disahkan oleh pemerintah, maka PT Pos Indonesia akan menunggu perintah dari Dirjen Pajak tentang kapan berlakunya meterai baru itu dan ketentuan-ketentuan lainnya menyangkut meterai tempel baru.

"Pada proses normal, biasanya Dirjen Pajak akan membuat kebijakan dan batasan-batasan waktu jual meterai tempel lama yang ada di PT Pos Indonesia," urai Agung.

Serta pada waktunya, jika UU sudah berlaku dan peraturan di bawah UU mulai diberlakukan, maka sesuai instruksi dan hasil koordinasi antara Dirjen Pajak dengan PT Pos Indonesia, perusahaan akan menghentikan penjualan meterai tempel lama.

Lalu mengganti meterai lama tersebut dengan meterai tempel yg baru dan menarik semua meterai tempel lama dari seluruh Kantor Pos ke Gudang Besar Meterai di Kantor Pusat Bandung.

"Intinya adalah Pos Indonesia dalam posisi menunggu penugasan dari Pemerintah cq Dirjen Pajak sampai dengan diberlakukannya UU Bea Meterai yang baru," kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×