Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dilansir dari laman PLN, berikut perincian tarif listrik per 1 Maret 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:
1. Rumah tangga:
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis besar
- Golongan B-2/ Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM), Tegangan Tinggi (TT) daya di atas 500 kVa: Rp 1.114,74 per kWh
3. Industri besar
- Golongan I-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1,114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Tonton: Pelanggan PLN Kelompok Ini Akan Dapat Diskon Listrik 50%
4. Pemerintah
- Golongan P-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ Tegangan Rendah (TR) untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Itulah tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Listrik 50 Persen PLN Berakhir 28 Februari 2025, Akankah Diperpanjang?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News