Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana diskon tarif tiket pesawat yang digulirkan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir dinilai tak lebih dari sekadar gimmick pemasaran semata.
Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) sekaligus Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai bahwa kebijakan ini tidak serta-merta meringankan beban masyarakat.
“Diskon tarif tiket pesawat pada titik tertentu hanyalah gimmick marketing saja,” ujar Tulus Abadi saat dihubungi Kontan, Sabtu (8/6).
Ia mengakui adanya pemotongan PPN sebesar enam persen, namun menurutnya, hal itu justru membuka peluang bagi maskapai untuk mengerek harga tiket hingga mendekati tarif batas atas.
“Benar, ada pemotongan PPN sebesar enam persen. Tapi di sisi lain, maskapai akan menerapkan tarif batas atas. Justru dengan pemotongan PPN ini, menjadi kesempatan bagi maskapai untuk menerapkan tiket pesawat batas atas secara maksimal,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp 430 Miliar untuk Diskon Pajak Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
Tulus menegaskan bahwa selama tidak melampaui batas atas, maskapai tidak melanggar regulasi. Namun kondisi ini tetap memberatkan konsumen.
“Yang penting tidak melewati ketentuan batas atas, maka tidak melanggar regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tulus menilai konsumen berada pada posisi sulit untuk mengontrol harga tiket karena struktur tarif yang tidak seragam di tiap maskapai.
“Konsumen sulit mengontrol besaran tiket pesawat, karena masing-masing maskapai berbeda, tergantung kategori kelasnya. Apalagi tiket pesawat memang fluktuatif. Beda dengan tiket kereta api,” jelasnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah, khususnya oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Jadi dalam hal ini perlu pengawasan yang ketat oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, apakah diskon tarif pesawat itu efektif menurunkan tiket pesawat atau tidak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan terhadap potensi pelanggaran tarif batas atas, terutama selama masa promosi atau musim diskon.
“Dan perlu pengawasan ada atau tidaknya pelanggaran tarif batas atas selama musim diskon,” pungkasnya.
Baca Juga: Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025
Selanjutnya: Peringati Hari Raya Idul Adha, ASDP Gelar Program ASDP Berbagi
Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 Juni 2025, Es Krim Oreo Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News