kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Harga Pertamax Ditahan di Rp 12.300, Pemerintah Beri Kompensasi BBM Non-Subsidi?


Selasa, 12 Mei 2026 / 17:34 WIB
Harga Pertamax Ditahan di Rp 12.300, Pemerintah Beri Kompensasi BBM Non-Subsidi?
ILUSTRASI. Pertamina tambah stok BBM di Palangka Raya (ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax masih bertahan di level Rp 12.300 per liter (harga acuan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali). Pertamina belum melakukan penyesuaian harga kendati harga minyak mentah sudah naik tinggi dan kurs rupiah terus melemah.

Di tengah kondisi sekarang, harga keekonomian BBM non-subsidi ini ditaksir telah menembus Rp 17.000 per liter. Dengan asumsi tersebut, maka ada selisih sekitar Rp 4.700 per liter antara harga keekonomian dengan harga di pasar.

Bukan hanya Pertamina yang menahan harga BBM non-subsidi dengan Research Octane Number (RON) 92. Di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) badan usaha swasta, harga BBM RON 92 juga belum berubah.

Baca Juga: Kemenhub Beberkan Langkah Percepatan Menuju Mandatori Bioavtur 1% Tahun 2027

BP-AKR masih membanderol BP 92 seharga Rp 12.390 per liter. Vivo Energy Indonesia juga masih menahan harga Revvo 92 di Rp 12.390 per liter.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi melihat langkah menahan harga BBM non-subsidi RON 92 merupakan upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi, mempertahankan daya beli, dan menjaga inflasi. Meski, harga BBM non-subsidi atau Jenis BBM Umum (JBU) semestinya bisa menyesuaikan dengan kondisi pasar. 

Kholid menegaskan, skema subsidi hanya ditujukan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan skema kompensasi untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Dus, sejauh ini belum ada regulasi yang secara rinci mengatur pemberian kompensasi atau penanggungan selisih harga keekonomian BBM non-subsidi oleh pemerintah.

"Kalau di atas kertas, subsidi untuk JBT, kompensasi untuk JBKP, JBU dilepas ke pasar. (Menahan harga BBM RON 92) plus-nya stabilitas sosial-politik dan ekonomi. Ini semacam sharing the burden, karena fiskal Pemerintah juga tertekan karena lonjakan subsidi dan kompensasi. Minus-nya kerugian korporasi," kata Kholid saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/5/2026).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar sepakat, jika tidak ada kompensasi atau kebijakan pemerintah yang ikut menanggung selisih harga keekonomian, maka margin badan usaha akan tergerus. Tetapi, Bisman juga mengamini bahwa belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur kompensasi untuk BBM non-subsidi.

Meski begitu, Bisman menyoroti bahwa BBM merupakan komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dus, Pemerintah tetap memiliki ruang intervensi melalui kebijakan penugasan, stabilisasi harga, atau kebijakan fiskal tertentu untuk menjaga stabilitas ekonomi.

"Pemerintah tetap memiliki ruang untuk mendorong stabilitas harga melalui kebijakan energi dan koordinasi dengan badan usaha. Pemerintah bisa saja memberikan kompensasi atau menanggung selisih harga, namun dasar kebijakan dan hukumnya harus hati-hati. Harus jadi perhatian soal kepastian regulasi, mekanisme pengawasan, serta keberlanjutan beban anggaran negara," tegas Bisman.

Baca Juga: Tekanan Baru Sektor IHT, Larangan Bahan Tambahan Dinilai Bakal Picu PHK

Jika mengikuti tren harga minyak dunia dan pelemahan rupiah saat ini, harga Pertamax atau BBM RON 92 semestinya berada di atas harga jual sekarang. Menurut Bisman, wajar jika Pertamina dan badan usaha swasta mengerek naik harga BBM non-subsidi RON 92 untuk memangkas disparitas harga keekonomian dengan harga pasar.

"Yang perlu diperhatikan dampaknya terhadap inflasi dan biaya transportasi maupun logistik. Termasuk juga perlu menjaga daya beli kelas menengah serta dampak perpindahan konsumsi dari Pertamax ke BBM subsidi,"  imbuh Bisman.

Pengamat BUMN & Ekonom dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menyoroti bahwa kebijakan menahan harga Pertamax dan BBM RON 92 lebih banyak mempertimbangkan faktor non-ekonomi. Jika melihat indikator pergerakan kurs dan harga minyak acuan, maka harga Pertamax sudah menembus kisaran Rp 17.000 per liter.

"Jadi kalau masih dipertahankan, berarti pertimbangan supaya tidak terjadi migrasi ke Pertalite, dan juga mempertahankan daya beli kelas menengah yang makin susut," kata Toto.

Jika ada skema kompensasi dari pemerintah dalam menahan harga BBM non-subsidi, Toto masih mempertanyakan bagaimana skema pembayaran untuk badan usaha swasta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Keuangan (Menkeu) mesti membuat keputusan yang mempertimbangkan ketahanan fiskal negara.

"Buat Pertamina ini oke saja, sepanjang kompensasi dibayarkan. Problem di swasta yang tidak terima kompensasi, mungkin mereka akan kesulitan. Ketahanan fiskal negara menjadi kata kunci. Jadi tunggu keputusan Menkeu dan menteri ESDM," tandas Toto.

Baca Juga: Indonesia Bangun Spaceport di Biak, Rusia hingga India Mulai Tertarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×