kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,46   -25,27   -2.62%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disoal Jokowi, sampai kapan Indonesia bisa mengekspor batubara?


Selasa, 27 Oktober 2020 / 08:30 WIB
Disoal Jokowi, sampai kapan Indonesia bisa mengekspor batubara?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti soal tata kelola batubara dalam Rapat Terbatas Percepatan peningkatan nilai tambang batubara pada Jum'at (23/10). Jokowi menyoroti lambatnya hilirisasi batubara. Padahal, presiden ingin ekspor batubara sebagai komoditas mentah bisa segera dihentikan.

"Saya ingin agar dicarikan solusi untuk mengatasi kelambanan pengembangan industri turunan batubara ini. Karena kita sudah lama sekali, mengekspor batubara mentah, sehingga saya kira memang harus segera diakhiri," tegas Jokowi.

Jika merujuk pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), gertakan Jokowi tersebut semestinya tak hanya jadi angin lalu. Pasalnya, tak sampai tiga dekade ke depan, ekspor batubara Indonesia memang seharusnya sudah bisa dihentikan.

 Baca Juga: Dapat restu terbitkan obligasi US$ 750 juta, ini rencana Indika Energy (INDY)

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN, disebutkan bahwa porsi ekspor batubara akan dikurangi secara bertahap. Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Maret 2017 itu, ekspor batubara akan dihentikan paling lambat pada tahun 2046, saat kebutuhan domestik mencapai lebih dari 400 juta ton.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa porsi ekspor masih sangat dominan, yakni mencapai 75% dari total batubara yang diproduksi secara nasional. 

Hendra bilang, ekspor batubara yang sangat dominan itu terjadi lantaran peningkatan serapan batubara dalam negeri belum tumbuh signifikan. Alhasil, APBI pun menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait kebijakan ekspor dan pemanfaatan batubara di dalam negeri.

"Kami serahkan ke pemerintah mengenai kebijakan apakah batubara akan digunakan seluruhnya dalam negeri atau masih bisa diekspor," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10).

Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) semakin gencar garap proyek energi terbarukan

Yang jelas, Hendra mengungkapkan bahwa potensi permintaan ekspor batubara masih potensial hingga 3 dekade ke depan. Meski permintaan dari China dan India maupun di negara-negara Asia Timur diproyeksi berkurang secara bertahap, namun untuk negara-negara berkembang seperti di Asia Tenggara dan Asia Selatan dinilai masih menjanjikan.

"Kebutuhan batubara masih cukup signifikan dan dari segi geografis posisi Indonesia sangat diuntungkan untuk memasok ke wilayah-wilayah tersebut," sambung Hendra.

Sayangnya, pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM masih belum memberikan tanggapan terkait dengan kebijakan hilirisasi maupun ekspor batubara.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×