Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA.Kebijakan sistem penjualan pulsa berdasarkan wilayah (hard cluster) oleh PT XL Axiata diprotes para penjual pulsa. Bahkan, para pengusaha server pulsa berencana memboikot penjualan pulsa elektronik XL. Soalnya, sistem hard cluster itu menjadikan area penjualan mereka terbatas.
"Negosasi dengan XL buntu," kata Dwi Lesmana, Ketua Asosiasi Pulsa Server Indonesia (Aspindo), Rabu (22/6).
Ia bilang, sudah pasti kebijakan tersebut akan menyebabkan pendapatan para anggota Aspindo turun. Maka, Dwi mendesak XL untuk mencabut kebijakan itu. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mulai bulan depan agen server akan memboikot dengan tidak akan menjual pulsa XL. Mereka juga mengajak pelanggan XL beralih ke operator lain.
Sekadar informasi, sistem hard cluster mengharuskan agen server pulsa mengambil stok pulsa elektronik dari diler yang yang berada di kluster atau wilayah yang sama. Mereka wajib menjual 65% pulsa elektronik kepada agen dan konsumen yang punya nomor asal operator di kluster yang sama. "Kalau saya ada di kluster Bandung, saya harus beli pulsa dari diler yang ada di Bandung, setelah itu wajib menjual pulsa elektrik kepada nomor pelanggan area Bandung," katanya.
XL adalah operator pertama yang menerapkan sistem pembatasan penjualan pulsa ke tangan konsumen. Dua operator besar seperti Telkomsel dan Indosat membatasi hanya antara diler dan agen server. "Kami berharap operator lain tidak menerapkan rencana serupa," katanya.
Febriati Nadira, Head of Corporate Communication XL, tidak gentar dengan ancaman tersebut. Ia bilang, penerapan sistem hard cluster XL itu untuk menjaga keseimbangan pasokan pulsa dengan besaran permintaan pulsa. "Jadi, XL bisa menyeimbangkan suplai pulsa di daerah satu dengan yang lain," tulis Febriati lewat e-mail.
Mengenai ancaman pemboikotan tersebut, Febriati menegaskan, XL bisa menggunakan langkah hukum. Menurutnya, apa pun aksinya, jangan sampai menimbulkan potensi kerugian karena terganggunya kegiatan operasional bisnis XL. "Ada undang-undang, XL berhak melakukan langkah hukum," tegas Febriati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News