kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disuspensi BEI, Waskita Karya (WSKT) Akan Tetap Selesaikan Proyek Eksisting


Senin, 08 Mei 2023 / 12:31 WIB
Disuspensi BEI, Waskita Karya (WSKT) Akan Tetap Selesaikan Proyek Eksisting
ILUSTRASI. Suspensi Waskita Karya (WSKT)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023.

Meskipun begitu, WSKT memastikan penyelesaian proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan tidak terkendala atau terganggu.

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Kami tetap berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/5).

Ermy memaparkan, suspensi saham WSKT karena penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.

Belum dibayarkannya bunga obligasi, kata Ermy, Waskita Karya masih dalam masa standstill.

Baca Juga: Perdagangan Saham Waskita Karya (WSKT) Dihentikan Sementara oleh BEI

Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment  kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga akan memberikan waktu bagi WSKT dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.

Perseroan juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.

Menurut Ermy, standstill itu sifatnya sementara, yaitu dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023, karena terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.

 

“Sehingga, Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×