kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Divestasi Belum Rampung, Nasib Perpanjangan Kontrak Freeport di Tangan Prabowo


Selasa, 08 Oktober 2024 / 19:07 WIB
Divestasi Belum Rampung, Nasib Perpanjangan Kontrak Freeport di Tangan Prabowo
ILUSTRASI. Pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia - Tambang Grasberg di Tembagapura, Mimika, Papua. Nasib perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tangan Prabowo.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berakhir pada 2041 kemungkinan bakal berada di tangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkanĀ proses pembahasan untuk perpanjangan IUPK pasca 2041 masih berlangsung.

"Ya masih diskusi. Saya tidak tahu [dilanjutkan di pemerintahan selanjutnya], tanya pemerintah saja," kata Tony di Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga: Dorong Hilirisasi, Grup MIND ID Sudah Gelontorkan Investasi Sebesar Rp 90,6 Triliun

Tony berharap perpanjangan IUPK perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya berdasarkan usia pertambangan dan cangan yang masih ada di wilayah kerja perusahaan.

"Pokoknya apakah pemerintah yang sekarang atau nanti, tetap (kontraknya sesuai potensi cadangan)," ujar Tony.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID memiliki kepemilikan saham PTFI 51,23% dan sisanya masih dipegang oleh Freeport McMoran.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan segera selesai.

Namun, Bahlil menyayangkan pihak PTFI lantaran lambat dalam menyiapkan berbagai persyaratan yang menjadi negosiasi.

Baca Juga: Nilai Aset PLN Tembus Rp 1.691 Triliun

"IUPK Freeport sekarang sudah hampir selesai, tapi Freeport kayak agak lambat, lambat dalam menyiapkan berbagai syarat yang menjadi negosiasi. Termasuk negosiasi dengan Menteri BUMN belum selesai, jadi jangan tanya pemerintah terus, tanya Freeport juga yah," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (19/8).

Catatan Kontan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penambahan 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan tanpa mengeluarkan biaya alias gratis.

Penambahan 10% saham PTFI ini merupakan salah satu syarat perpanjangan izin operasi hingga 2061 mendatang. Salah satu syarat lainnya yakni kewajiban pembangunan fasilitas smelter baru di Papua.

Percepatan pemberian izin operasi pertambangan bagi Freeport Indonesia mempertimbangkan ketersediaan pasokan konsentrat tembaga serta menjamin kelangsungan investasi jangka panjang.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Berikan Izin Ekspor Tembaga untuk Perusahaan yang Tuntaskan Smelter

Adapun, salah satu dasar hukum yang akan digunakan untuk perpanjangan izin adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×