Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengambilalihan 51% saham PT Freeport Indonesia belum bisa dipastikan rampung bulan ini. Indikasinya, Kementerian ESDM kembali memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara Freeport untuk jangka waktu sebulan ke depan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menyebutkan, perpanjangan IUPK Sementara Freeport sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 31 Agustus 2018.
Bambang menyatakan, dengan Keputusan Nomor 1948/30/MEM/2018 itu, Freeport Indonesia resmi mengantongi IUPK Sementara hingga 30 September 2018. "Sudah diteken Pak Menteri, Nomor 1948/30/MEM/2018 tanggal 31 Agustus. Jadi resmi sampai 30 September 2018," terang Bambang di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (3/9).
Pemerintah sudah beberapa kali memperpanjang IUPK Sementara bagi Freeport. Yang terakhir, IUPK Sementara Freeport berlaku hingga 31 Agustus 2018.
Lantaran proses divestasi tak kunjung selesai, IUPK Sementara kembali diperpanjang. "Untuk menjamin Freeport boleh ekspor, tidak terganggu kegiatannya, perlu IUPK dengan jangka waktu terbatas," kata Bambang.
Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengaku belum menerima perpanjangan IUPK Sementara secara resmi. "Saya belum bisa komentar," kata dia.
Soal proses divestasi 51% saham kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebutkan tahapan divestasi masih berproses dan bisa selesai pada September ini. "Divestasi kan ada agreement yang harus diselesaikan. September ini selesai semua agreement," ujar dia, Minggu (2/9).
Namun, Head of Corporate Communication Inalum, Rendi A. Witular tak berani memastikan proses tersebut selesai bulan ini. Dia hanya memproyeksikan semua bisa selesai sebelum akhir 2018.
"Kami ingin secepatnya selesai. Mudah-mudahan bisa September, Oktober atau November," kata Rendi.
Setelah head of agreement (HoA) diteken 12 Juli lalu, ada tiga hal akan disepakati berikutnya dalam proses divestasi. Yakni sales and purchase agreement (SPA) dengan Rio Tinto, SPA dengan Indocopper Investama dan perubahan participating interest (PI) 40% menjadi saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News