Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
Manfaat ini telah dirasakan oleh SMBR dalam periode implementasi kebijakan harga US$ 90 per ton sebelumnya. Hanya saja, Doddy tidak merinci seberapa besar persisnya penghematan yang SMBR dapat dari kebijakan harga DMO batubara US$ 90 per ton pada periode sebelumnya.
“(Kebijakan harga US$ 90 per ton) Berdampak adanya pengurangan HPP (harga pokok produksi) bagi SMBR,” ujar Doddy singkat.
Berbeda dengan SMBR, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) masih irit bicara ketika ditanyai perihal kebijakan harga DMO batubara US$ 90 per ton bagi industri. Direktur dan Sekretaris Perusahaan INTP, Antonius Marcos mengatakan, pihaknya masih mempelajari kebijakan perpanjangan harga DMO batubara US$ 90 per ton untuk industri semen.
“Terkait dengan aturan DMO yang baru saja terbit, kami masih mempelajari aturan yang baru tersebut bagaimana treatment-nya,” ujar Antonius kepada Kontan.co.id (29/3).
Baca Juga: Peningkatan Produksi Batubara Dinilai Belum Mendesak Dilakukan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI), Aziz Pane mengatakan, sebelum adanya kebijakan harga DMO US$ 90 per metrik ton, harga batubara dari pemasok untuk industri ban bisa berkisar US$ 90 per ton - US$ 100 per ton.
Meski begitu, ia menilai bahwa kebijakan harga DMO batubara US$ 90 per ton tidak akan berpengaruh terlalu signifikan bagi industri ban, sebab pelaku industri ban yang menggunakan batubara dalam kegiatan produksinya hanya sedikit. “Yang menggunakan batubara tidak banyak,” ujar Aziz saat dihubungi Kontan.co.id (29/3).
Sedikit informasi, tahun ini, Kementerian ESDM mencanangkan rencana produksi batubara 663 juta ton. Dari rencana produksi itu, pemerintah menetapkan rencana DMO batubara sebanyak 166 juta ton.
Sebanyak 130 juta ton di antaranya untuk sektor kelistrikan, sedang sisanya untuk sektor non kelistrikan. Sampai akhir Februari 2022 lalu, realisasi pemenuhan DMO secara total (kelistrikan dan non kelistrikan) mencapai 25,88 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News