Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan harga batubara domestic market obligation (DMO) sebesar US$ 90 per metrik ton untuk sektor industri di luar industri pengolahan/pemurnian logam mulai April 2022 ini.
Dengan demikian, manfaat dari kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan oleh industri semen dan pupuk saja, tetapi juga dirasakan oleh industri lainnya, kecuali industri pengolahan/pemurnian logam, mulai April 2022 nanti. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku bagi industri semen dan pupuk sampai Maret 2022 sebelum kemudian diperpanjang dengan target sasaran kebijakan yang diperluas.
Kebijakan yang dimuat dalam Kepmen ESDM No 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri ini mendapat sambutan dari kalangan pelaku industri.
Baca Juga: Produsen Pupuk Siapkan Diri Menyambut Kebijakan Batubara DMO Seharga US$ 90 per Ton
Vice President Corporate Secretary PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) Doddy Irawan mengatakan, SMBR siap memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini dengan cara memaksimalkan output produksi sembari tetap memerhatikan kondisi pasar. “Ke depan SMBR tentu akan memaksimalkan output menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini dan ke depan,” ujar Doddy kepada Kontan.co.id (29/3).
Menurut Doddy, SMBR kebijakan harga DMO US$ 90 per ton bisa menekan biaya produksi pelaku usaha semen, sebab harga batubara dari pemasok bisa berada di atas US$ 90 per ton sebelum adanya aturan harga DMO batubara US$ 90 per ton.
Padahal, porsi kontribusi batubara dalam struktur biaya produksi memiliki porsi yang cukup besar. Dalam struktur biaya produksi semen SMBR sendiri, penggunaan batubara bisa berkontribusi hingga 20% dalam ongkos produksi perusahaan.
Manfaat ini telah dirasakan oleh SMBR dalam periode implementasi kebijakan harga US$ 90 per ton sebelumnya. Hanya saja, Doddy tidak merinci seberapa besar persisnya penghematan yang SMBR dapat dari kebijakan harga DMO batubara US$ 90 per ton pada periode sebelumnya.
“(Kebijakan harga US$ 90 per ton) Berdampak adanya pengurangan HPP (harga pokok produksi) bagi SMBR,” ujar Doddy singkat.
Berbeda dengan SMBR, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) masih irit bicara ketika ditanyai perihal kebijakan harga DMO batubara US$ 90 per ton bagi industri. Direktur dan Sekretaris Perusahaan INTP, Antonius Marcos mengatakan, pihaknya masih mempelajari kebijakan perpanjangan harga DMO batubara US$ 90 per ton untuk industri semen.
“Terkait dengan aturan DMO yang baru saja terbit, kami masih mempelajari aturan yang baru tersebut bagaimana treatment-nya,” ujar Antonius kepada Kontan.co.id (29/3).
Baca Juga: Peningkatan Produksi Batubara Dinilai Belum Mendesak Dilakukan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI), Aziz Pane mengatakan, sebelum adanya kebijakan harga DMO US$ 90 per metrik ton, harga batubara dari pemasok untuk industri ban bisa berkisar US$ 90 per ton - US$ 100 per ton.
Meski begitu, ia menilai bahwa kebijakan harga DMO batubara US$ 90 per ton tidak akan berpengaruh terlalu signifikan bagi industri ban, sebab pelaku industri ban yang menggunakan batubara dalam kegiatan produksinya hanya sedikit. “Yang menggunakan batubara tidak banyak,” ujar Aziz saat dihubungi Kontan.co.id (29/3).
Sedikit informasi, tahun ini, Kementerian ESDM mencanangkan rencana produksi batubara 663 juta ton. Dari rencana produksi itu, pemerintah menetapkan rencana DMO batubara sebanyak 166 juta ton.
Sebanyak 130 juta ton di antaranya untuk sektor kelistrikan, sedang sisanya untuk sektor non kelistrikan. Sampai akhir Februari 2022 lalu, realisasi pemenuhan DMO secara total (kelistrikan dan non kelistrikan) mencapai 25,88 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News