Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus menggenjot penyelesaian Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet alias Over The Top (OTT).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, dengan perkembangan dunia maya yang kian pesat, maka keberadaan Permen ini diperlukan untuk menjadi pijakan bagi seluruh pelaku industri telekomunikasi.
"Pertimbangan utama pengaturan layanan OTT adalah melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional," ujarnya saat memberikan sambutan dalam diskusi publik terhadap Rancangan Permen OTT, Senin (7/8).
Menurut Ramli, dengan adanya aturan ini, diharapkan juga dapat mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi dan memperkuat daya saing bangsa.
"RPM ini diharapkan mampu mendorong OTT nasional untuk membuat konten seperti Spotify. Akan berat jika harus melawan Line, Whatsapp, tapi kita bisa bersaing melalui konten lagu-lagu Indonesia," papar Ramli.
Amershah, pelaku industri yang juga mantan ketua asosiasi multimedia di Indonesia menyambut baik langkah pemerintah menyiapkan semua perangkat hukum terkait OTT. Ia berharap aturan tersebut benar-benar berkeadilan bagi semua stakeholder.
"Di era pertumbuhan teknologi yang pesat siapapun bisa mengambil peluang. Ini kesempatan yang baik bagi pelaku industri terutama pelaku industri dalam negeri," kata Amershah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News