kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Dorong daya saing, Kominfo akan rilis Permen OTT


Selasa, 08 Agustus 2017 / 12:45 WIB
Dorong daya saing, Kominfo akan rilis Permen OTT


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus menggenjot penyelesaian Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet alias Over The Top (OTT).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, dengan perkembangan dunia maya yang kian pesat, maka keberadaan Permen ini diperlukan untuk menjadi pijakan bagi seluruh pelaku industri telekomunikasi.

"Pertimbangan utama pengaturan layanan OTT adalah melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional," ujarnya saat memberikan sambutan dalam diskusi publik terhadap Rancangan Permen OTT, Senin (7/8).

Menurut Ramli, dengan adanya aturan ini, diharapkan juga dapat mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi dan memperkuat daya saing bangsa.

"RPM ini diharapkan mampu mendorong OTT nasional untuk membuat konten seperti Spotify. Akan berat jika harus melawan Line, Whatsapp, tapi kita bisa bersaing melalui konten lagu-lagu Indonesia," papar Ramli.

Amershah, pelaku industri yang juga mantan ketua asosiasi multimedia di Indonesia menyambut baik langkah pemerintah menyiapkan semua perangkat hukum terkait OTT. Ia berharap aturan tersebut benar-benar berkeadilan bagi semua stakeholder. 

"Di era pertumbuhan teknologi yang pesat siapapun bisa mengambil peluang. Ini kesempatan yang baik bagi pelaku industri terutama pelaku industri dalam negeri," kata Amershah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×