kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong Minat Lelang WK Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru


Jumat, 04 Maret 2022 / 15:55 WIB
Dorong Minat Lelang WK Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru
ILUSTRASI. wilayah kerja migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sedangkan Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan terhadap WK yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas yang merupakan hasil Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja Tanpa Studi Bersama.

Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2021 juga memuat keistimewaan yang diperoleh PT Pertamina (Persero) dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15% dari pemenang lelang WK sebagaimana tertuang pada Pasal 39.

Diatur pula mengenai penentuan peringkat peserta lelang yaitu peserta yang memenuhi syarat minimum penilaian teknis, penilaian keuangan dan penilaian kinerja. Pemeringkatan terhadap peserta lelang pada WK yang mensyaratkan komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, dilakukan berdasarkan komitmen pasti, bonus tandatangan dan kinerja BU atau BUT.

"Sedangkan pemeringkatan terhadap peserta lelang pada WK yang mensyaratkan komitmen pasti eksplorasi dan/atau eksploitasi paling lama 5 tahun pertama, dilakukan berdasarkan komitmen pasti, bonus tandatangan, besaran biaya produksi dan/atau pengembangan dan kinerja BU atau BUT," lanjut Alimuddin.

Baca Juga: Kapasitas Terpasang PLTS Atap Ditargetkan Mencapai 450 MWp Tahun Ini

Terkait perubahan mekanisme pengusahaan MNK, diatur dalam aturan ini bahwa pengusahaan sumber daya shale oil, tight sand oil dan gas metana batubara (GMB) dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama migas eksisting melalui perubahan bentuk atau term and conditions atau kontrak kerja sama baru.

Pengusahaan potensi MNK dapat dilakukan pada wilayah terbuka dan WK migas. Pada wilayah terbuka, pengusahaan potensi MNK dilakukan bersamaan dengan potensi migas konvensional, penyiapan dan penawaran dilakukan terhadap seluruh potensi (migas konvensional dan MNK) yang terdapat pada suatu area. Mekanisme pengusahaan dilakukan melalui penawaran langsung (studi bersama) oleh BU/BUT, lelang reguler oleh Pemerintah dan prosesur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara mekanisme pengusahaan WK migas eksisting melalui potensi MNK bisa diusahakan oleh Kontraktor eksisting dalam hal tidak terdapat kontrak kerja sama lain pada WKnya.

Selain itu, studi potensi MNK oleh Kontraktor eksisting, biaya studi potensi sebagai bagian dari biaya operasi WK eksisting. Terakhir, bentuk pengusahaan yaitu perubahan ketentuan pokok KKS eksisting, perubahan bentuk KKS eksisting dan KKS baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×