kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.030   -79,14   -1,11%
  • KOMPAS100 1.029   -15,21   -1,46%
  • LQ45 811   -12,07   -1,47%
  • ISSI 210   -1,76   -0,83%
  • IDX30 421   -5,12   -1,20%
  • IDXHIDIV20 507   -5,69   -1,11%
  • IDX80 117   -2,09   -1,76%
  • IDXV30 121   -1,30   -1,06%
  • IDXQ30 139   -1,68   -1,20%

Dorong Naik Kelas Jadi Pangkalan, Dirjen Migas Sebut Status Pengecer LPG 3 Kg Ilegal


Senin, 03 Februari 2025 / 15:16 WIB
Dorong Naik Kelas Jadi Pangkalan, Dirjen Migas Sebut Status Pengecer LPG 3 Kg Ilegal
ILUSTRASI. Antrean pembeli di pangkalan LPG 3 Kg di Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok. KONTAN/Muradi/2025/02/03


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar menegaskan status pengecer LPG 3 kg sebenarnya tidak resmi dalam rantai distribusi.

Hal ini menjadi salah satu penyebab bocornya distribusi LPG subsidi yang tidak tepat sasaran. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah mendorong agar pengecer yang memenuhi syarat bisa diubah statusnya menjadi pangkalan resmi.

“Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebenernya illegal itu sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Orang yang tidak berhak [justru] mendapatkan," kata Achmad usai Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/2).

Baca Juga: Stok LPG 3 Kg Langka di Warung, ESDM dan Pertamina Bantah Bright Gas Jadi Pengganti

Menurutnya, salah satu alasan harga LPG di pasaran melonjak hingga Rp 30.000 per tabung adalah karena permainan harga di tingkat pengecer. Pengecer sering kali menjual LPG dengan harga jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Achmad menjelaskan untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberikan opsi bagi pengecer yang memenuhi syarat untuk menjadi pangkalan resmi. Dengan status ini, pengecer akan masuk dalam sistem pengawasan yang lebih ketat melalui Merchants Application Pertamina (MAP).

“Kalau warung atau pengecer sudah memenuhi kriteria, mereka bisa jadi pangkalan. Prosesnya sedang kita atur supaya tidak mahal dan cepat. Dengan menjadi pangkalan, mereka wajib menggunakan sistem MAP. Kalau tidak memenuhi, izinnya akan dicabut,” tegas Achmad.

Baca Juga: Hanya untuk Kalangan Tertentu! Ini Daftar Kelompok yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg

Achmad menambahkan, salah satu alasan kuat mendorong perubahan status ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan LPG subsidi. Selama pengecer berstatus tidak resmi, pemerintah kesulitan untuk mengontrol distribusi dan harga jual.

Menanggapi potensi dampak sosial dari perubahan ini, terutama bagi warung-warung kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG, Achmad memastikan pemerintah akan menyesuaikan kebijakan agar tetap adil. Warung yang memenuhi syarat akan difasilitasi untuk menjadi pangkalan resmi, sehingga tetap bisa menjalankan usaha tanpa melanggar aturan.

Selanjutnya: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.448 Per Dolar AS, Level Terburuk Sejak Juni 2024

Menarik Dibaca: 14 Cara Menurunkan Gula Darah dengan Cepat dan Alami, yuk Terapkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×