kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

Dorong pemanfaatan PLTA, Kemenko Maritim dan Investasi ambil alih tim evaluasi tarif


Kamis, 23 Juli 2020 / 18:30 WIB
Dorong pemanfaatan PLTA, Kemenko Maritim dan Investasi ambil alih tim evaluasi tarif
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersiap mengambil alih kordinasi tim evaluasi tarif demi mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menuturkan ajuan tarif dari sektor energi yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, penerapan UU no 17 tahun 2019 pasal 29 yang berpotensi menimbulkan tambahan BPP (biaya penyediaan tenaga) listrik baik PLTA maupun Non-PLTA yang akan membebani subsidi listrik. 

Baca Juga: Kementerian ESDM terus memacu kinerja sektor energi selama masa pandemi Covid-19

Kementerian ESDM mengusulkan untuk Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dapat senilai Rp 5/KwH. Adapun, untuk persetujuan tarif tersebut diputuskan oleh tim evaluasi tarif yang sudah dibentuk sebelumnya.

"Jadi yang menentukan tarif itu dari Tim evaluasi tarif yang terbentuk dari Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian PUPR. Jika tim ini sudah sepakat baru kita akan tetapkan keputusannya jadi tidak ditetapkan dalam satu pihak saja," kata Luhut dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/7).

Luhut melanjutkan pemindahan tim evaluasi tarif ke Kemenko Marves sebagai upaya memudahkan kordinasi ke depannya. Di sisi lain, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono menambahkan, selama ini tim evaluasi akan menghitung dengan dua variabel, yaitu hitung biaya pengolahan dan pemanfaatan ekonomi.

"Variabel penghitungan itu dari biaya pengolahan dan nilai biaya manfaat (dari penggunaan air dari wilayah sungai tiap pengguna), penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan atau 50% yang selama ini sudah diusulkan," terang Basoeki.

Baca Juga: Aturan Harga Jual Listrik Energi Baru Terbarukan Bisa Hambat Investasi

Ia menilai, perlu ada peninjauan kembali soal tarif baru dengan formula yang ada berdasarkan ketentuan dalam undang-undang. Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan gambaran mengenai perbandingan BPP PLTA yang saat ini jauh lebih besar dibanding PLTU.

"Justru dengan kondisi sekarang ini BPP PLTA jauh lebih besar dibanding PLTU, ke depannya akan sulit bersaing kalau nanti kita mendorong manfaat PLTA sebagai sumber energi terbarukan lebih bersih yang merupakan tujuan utama kita untuk mengurangi emisi," jelas Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×