Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia dinilai tidak menyurutkan kinerja sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pemerintah pun berusaha menjawab tantangan sektor ini di tengah keterbatasan melalui penyelesaian berbagai kebijakan strategis.
Di antaranya adalah penerbitan perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, konversi pembangkit listrik diesel ke gas, serta implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu agar dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian nasional.
"Amanah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, baik untuk industri maupun untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah dilaksanakan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip dari siaran pers di situs Kementerian ESDM oleh Kontan.co.id, Rabu (15/7).
Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan pembahasan Perpres EBT rampung dalam sebulan
Seperti yang diketahui, terdapat 197 pengguna gas bumi dari perusahaan yang bergerak di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet yang menikmati penyesuaian harga gas bumi menjadi US$ 6 per MMBTU.
Penurunan harga gas juga diterapkan untuk sektor kelistrikan demi penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.
Kebijakan ini pun tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas dan tidak menambah beban keuangan negara.
Sebagai informasi, hingga akhir Juni lalu, total volume gas bumi yang telah mengalami penyesuaian harga, baik untuk industri tertentu maupun untuk kelistrikan mencapai 1.223,03 BBTUD.