kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,61   7,27   0.81%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong RUU Penyiaran, Hipmi minta konten digital diatur


Rabu, 10 Juni 2020 / 10:43 WIB
Dorong RUU Penyiaran, Hipmi minta konten digital diatur
ILUSTRASI. penggunaan konten media di smartphone


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

Oleh karena itu, untuk melakukan pengalihan penyiaran dari analog ke digital perlu peraturan dan roadmap yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi industri. Selain kesiapan industri penyiaran, industri pendukung juga menjadi perhatian.

"Penetrasi penonton media televisi digital meningkat seperti Netflix dan konten digital melalui internet lainnya juga mengalami kenaikan tertinggi. HIPMI dorong agar UU penyiaran ke depan bisa seimbang dan mengontrol konten digital dan media baru," ucapnya.

Baca Juga: Asosiasi televisi swasta minta waktu lima tahun untuk peralihan ke digital

Pembahasan RUU Penyiaran ini sebenarnya sudah dilakukan sejak periode 2014-2019. Namun karena perdebatan tentang sistem single mux dan multi mux membuat RUU ini tak kunjung rampung. Oleh sebab itu, harapan para narasumber agar pemerintah bersama DPR RI mengedepankan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.

"Penataan frekuensi dari switch ke digital harus diutamakan karena spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai oleh negara," tutup Dede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×