kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong RUU Penyiaran, Hipmi minta konten digital diatur


Rabu, 10 Juni 2020 / 10:43 WIB
Dorong RUU Penyiaran, Hipmi minta konten digital diatur
ILUSTRASI. penggunaan konten media di smartphone


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu menghimbau kepada pengusaha muda untuk terjun dalam industri penyiaran dan digital. Dalam undang-undang (UU) tentang penyiaran ini, digitalisasi akan memberikan edukasi yang sama bagi industri televisi yang ada dengan industri digital. Termasuk dari sisi pengawasan konten.

"Sehingga, dalam UU ini sangat perlu untuk mengedukasi bagaimana konten-konten yang dibuat secara pribadi ataupun kelompok apakah itu bisa diatur. Harus lebih edukasi. Jangan sampai menyalahgunakan konten nya sehingga anak-anak yang masih di bawah umur yang seharusnya tidak boleh menggunakan gadget bisa bermasalah," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR dorong revisi UU Penyiaran untuk digitalisasi televisi

Di waktu yang sama, Ketua Bidang Investasi, Infokom & Kerjasama Internasional BPP HIPMI Dede Indra Permana Sudiro mengatakan, masa peralihan media dari analog ke digital melalui revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran tengah digodok saat ini oleh pemerintah bersama Komisi I DPR dengan melakukan pengalihan penyiaran dari analog ke digital.

"Salah satu sektor yang penting dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah industri penyiaran. Sektor di industri penyiaran ini tetap bertahan dalam pandemi Covid-19. Contoh rating TVRI yang mengalami peningkatan," ujar Dede.




TERBARU

[X]
×