kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong RUU Penyiaran, Hipmi minta konten digital diatur


Rabu, 10 Juni 2020 / 10:43 WIB
Dorong RUU Penyiaran, Hipmi minta konten digital diatur
ILUSTRASI. penggunaan konten media di smartphone


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan media menjadi sangat penting di era pandemi Covid-19, mengingat semakin banyak masyarakat yang menghabiskan waktunya di rumah. Ini membuat konsumsi konten media pun meningkat.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan, industri penyiaran akan tumbuh di tahun ini. Pasalnya, prospek industri penyiaran membuat pemasang iklan menggelontorkan dana guna mendukung kegiatan bisnis.

Baca Juga: DPR pastikan industri televisi siap masuk ke era digital

"Ekonomi dunia termasuk Indonesia sedang dilanda badai Covid-19, yang mau tidak mau pangsa pasar pada sektor bisnis tetap ingin bertahan. Konten digital banyak yang menawarkan dengan memberikan kemudahan untuk meningkatkan pemasaran produk yang tidak hanya menjadi pemakai, tapi juga investor di industri penyiaran serta platform digital," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (10/6).

Menurut Mardani, pentingnya konten secara digital karena ada faktor penghematan secara operasional, serta tentu kualitas sehingga konsumsi media masyarakat mulai beralih ke digital, terutama di era pandemi Covid-19. Konten digital melalui platform mobile atau smartphone juga dirasa penting.

"Sehingga muncul banyak start-up baru di tanah air dan banyak sekarang bisnis yang berhubungan dengan digital yang juga mungkin akan menjadi masalah bagi pemilik-pemilik televisi besar yang ada sekarang. Karena setiap manusia sekarang bisa membuat konten masing-masing melalui Instagram, Youtube, dan Facebook," lanjut dia. 

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu menghimbau kepada pengusaha muda untuk terjun dalam industri penyiaran dan digital. Dalam undang-undang (UU) tentang penyiaran ini, digitalisasi akan memberikan edukasi yang sama bagi industri televisi yang ada dengan industri digital. Termasuk dari sisi pengawasan konten.

"Sehingga, dalam UU ini sangat perlu untuk mengedukasi bagaimana konten-konten yang dibuat secara pribadi ataupun kelompok apakah itu bisa diatur. Harus lebih edukasi. Jangan sampai menyalahgunakan konten nya sehingga anak-anak yang masih di bawah umur yang seharusnya tidak boleh menggunakan gadget bisa bermasalah," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR dorong revisi UU Penyiaran untuk digitalisasi televisi

Di waktu yang sama, Ketua Bidang Investasi, Infokom & Kerjasama Internasional BPP HIPMI Dede Indra Permana Sudiro mengatakan, masa peralihan media dari analog ke digital melalui revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran tengah digodok saat ini oleh pemerintah bersama Komisi I DPR dengan melakukan pengalihan penyiaran dari analog ke digital.

"Salah satu sektor yang penting dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah industri penyiaran. Sektor di industri penyiaran ini tetap bertahan dalam pandemi Covid-19. Contoh rating TVRI yang mengalami peningkatan," ujar Dede.

Oleh karena itu, untuk melakukan pengalihan penyiaran dari analog ke digital perlu peraturan dan roadmap yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi industri. Selain kesiapan industri penyiaran, industri pendukung juga menjadi perhatian.

"Penetrasi penonton media televisi digital meningkat seperti Netflix dan konten digital melalui internet lainnya juga mengalami kenaikan tertinggi. HIPMI dorong agar UU penyiaran ke depan bisa seimbang dan mengontrol konten digital dan media baru," ucapnya.

Baca Juga: Asosiasi televisi swasta minta waktu lima tahun untuk peralihan ke digital

Pembahasan RUU Penyiaran ini sebenarnya sudah dilakukan sejak periode 2014-2019. Namun karena perdebatan tentang sistem single mux dan multi mux membuat RUU ini tak kunjung rampung. Oleh sebab itu, harapan para narasumber agar pemerintah bersama DPR RI mengedepankan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.

"Penataan frekuensi dari switch ke digital harus diutamakan karena spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai oleh negara," tutup Dede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×