kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

DPR Desak Pemerintah Percepat Penetapan Harga Patokan Timah, Ini Alasannya


Senin, 17 November 2025 / 20:30 WIB
DPR Desak Pemerintah Percepat Penetapan Harga Patokan Timah, Ini Alasannya
ILUSTRASI. DPR desak Kementerian ESDM segera tetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) timah untuk kepastian harga, tata niaga tertib, dan kesejahteraan penambang rakyat.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) timah, agar dapat menjaga kepastian harga, mendukung mekanisme perdagangan yang lebih tertib, dan standar keberlanjutan yang kuat demi kepentingan masyarakat dan negara.

Menurut Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, untuk mencapai hal tersebut, perlu langkah bersama antara Pemerintah dan DPR dalam memperkuat penataan tata kelola serta tata niaga timah nasional.

Ia menambahkan, kondisi tanpa HPM selama ini membuat harga di lapangan tidak seragam, menghambat transparansi, dan menempatkan penambang rakyat pada posisi yang rentan.

Baca Juga: Menkop: Koperasi Merah Putih Berpeluang Kelola Tambang, Ada Potensi ke Timah

“Kami mengajak Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk mempercepat penetapan HPM timah agar tercipta kepastian harga yang adil dan terukur, terutama bagi penambang rakyat,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Ia menekankan bahwa HPM harus disusun dengan pendekatan yang transparan, akuntabel, dan sesuai kerangka hukum.

Bambang juga memberi penekanan bahwa HPM timah idealnya sudah ditetapkan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, sehingga menjadi standar yang jelas bagi seluruh pelaku industri pertimahan.

Selain isu harga, Bambang juga memberikan perhatian pada perlunya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui skema koperasi.

Menurutnya, pendekatan koperasi akan mempermudah pengawasan, meningkatkan kepastian legalitas, dan menjaga aktivitas penambangan rakyat tetap berada dalam koridor keberlanjutan.

Baca Juga: Timah (TINS) Optimistis Produksi Timah 30.000 Ton di Tahun 2026, Ini Kuncinya

“Penetapan WPR berbasis koperasi akan membuat aktivitas penambangan rakyat lebih terorganisasi, mudah diawasi, dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Bambang menegaskan bahwa pembenahan tata kelola timah akan menghasilkan manfaat yang luas: kesejahteraan masyarakat meningkat, penerimaan negara dari PNBP lebih optimal, aturan dapat dijalankan dengan lebih tertib, dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

“Jika tata kelola dan tata niaga timah diperbaiki secara menyeluruh, kita bisa memastikan masyarakat mendapatkan penghidupan yang lebih layak, negara memperoleh pemasukan optimal, dan keberlanjutan lingkungan tidak dikorbankan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Minerba ESDM, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Timah Tbk, serta Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) di Gedung DPR RI, Selasa (11/11/2025) malam.

Baca Juga: Cegah Tambang Ilegal, Timah (TINS) Bakal Atur Ulang Ketentuan dengan Mitra

Timah meminta tiga hal agar tata kelola dan tata niaga pertimahan nasional dapat berjalan dengan baik.

Direktur Produksi dan Komersial TINS, Ilham Mahendra, menyebutkan yang pertama adalah dukungan DPR agar ada penerbitan peraturan turunan yang memberikan kewenangan kepada PT Timah sebagai BUMN dalam menertibkan penambangan rakyat.

Kedua, percepatan penerbitan peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Minerba, agar tata kelola dan tata niaga pertambangan timah bisa berjalan lebih baik dan transparan.

"Percepatan penerbitan PP turunan dari Undang-Undang Minerba yang mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga," katanya di DPR beberapa waktu lalu.

Ketiga, menyangkut pembinaan dan legalisasi penambangan rakyat yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Selanjutnya: SMF Salurkan KPR FLPP Senilai Rp 29,92 Triliun per Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: 14 Inspirasi Warna Cat Dapur yang Bikin Mood Naik dan Ruangan Terlihat Lebih Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×