kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.891   -36,20   -0,46%
  • KOMPAS100 1.106   -6,89   -0,62%
  • LQ45 818   -11,12   -1,34%
  • ISSI 265   -0,14   -0,05%
  • IDX30 422   -6,46   -1,51%
  • IDXHIDIV20 491   -6,29   -1,26%
  • IDX80 123   -1,61   -1,29%
  • IDXV30 132   -1,52   -1,14%
  • IDXQ30 137   -1,96   -1,41%

Cegah Tambang Ilegal, Timah (TINS) Bakal Atur Ulang Ketentuan dengan Mitra


Selasa, 26 Agustus 2025 / 13:54 WIB
Cegah Tambang Ilegal, Timah (TINS) Bakal Atur Ulang Ketentuan dengan Mitra
ILUSTRASI. Timah (TINS) bakal mengatur ulang peraturan dengan para mitra terkait pertambangan nikel untuk mencegah adanya penambangan ilegal.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS), anggota dari holding  pertambangan Indonesia MIND ID mengungkap akan mengatur ulang peraturan dengan para mitra terkait pertambangan nikel untuk mencegah adanya penambangan ilegal.

Menurut Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Suhendra Yusuf Ratu Prawiranegara, maraknya pertambangan timah ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) TINS karena masih banyaknya penadah bijih timah yang membeli dengan harga tidak sesuai standar harga timah global dan domestik.

Untuk diketahui, harga timah di dalam negeri dijual berdasarkan harga acuan dari bursa timah yang ada, serta mengacu pada standar internasional seperti London Metal Exchange (LME). Peraturan harga ini juga akan menjadi acuan dalam memperhitungkan royalti dan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) timah. 

"Kita juga ingin memberikan semacam informasi atau edukasi, edukasi kepada masyarakat itu sebenarnya PT Timah itu membuka kesempatan dengan kemitraan. Itu sudah dibuka secara formal, secara official-nya," ungkap Suhendra berbincang bersama media di Pangkalpinang, Provinsi Bangka, dikutip Selasa (26/08/2025).

Baca Juga: PT Timah (TINS) Berjibaku dengan Tambang Ilegal, Disharmoni Harga Timah Jadi Penyebab

Menurut Suhendra dengan mengikuti mitra dengan TINS, maka ketentuan harga bisa lebih bisa dikontrol dan mengurangi munculnya tambang-tambang ilegal.

"Nah ini dari sisi bisnis mau coba kita sinkronisasi supaya segala sesuatunya menjadi lebih dapat dikelola," katanya.

"Kita coba menyelaraskan harga, harga di bawah (harga dari penambang) ini ya, bukan harga logam. Karena harga logam kan sudah ada ketentuannya melalui bursa, bursa komoditas," tambahnya.

Dengan banyaknya tambang ilegal yang menjual bijih timah tidak sesuai dengan harga, maka TINS menurutnya sulit bersaing dengan pihak-pihak swasta, yang berdampak pada produksi yang menurun.

"Terus terang saja kalau kondisi saat ini bagi PT Timah kalau untuk bersaing dengan pihak-pihak swasta itu kan berbeda ya, apalagi kita juga dikenalkan royalti. Kalau dari sisi competitiveness dengan pihak swasta," jelasnya.

Baca Juga: Timah (TINS) Ungkap Perubahan RKAB Jadi 1 Tahun Berdampak Positif Bagi Kinerja

Lebih lanjut, bagi para penambang yang sudah bermitra, Suhendra bilang PT Timah akan memberikan target produksi, sehingga  PT Timah dapat mengetahui volume dan potensi cadangan timah yang dapat ditambang di lokasi tersebut.

Alhasil, kewajiban bagi penambang tersebut pun akan diiringi dengan reward bagi mitra yang mampu melebihi target berupa gradasi harga jasa penampangan. 

“Kami kan ada rumusan. Ada mitra seminggu ini cuma 10 ton, atau cuma 1 ton, harus ditarget, kita kan tahu itu, cadangan yang ada di situ kita tahu,” lanjutnya. 

Adapun jumlah tambang ilegal pada April 2025 masih tinggi. Perinciannya, jumlah tambang ilegal di darat Bangka mencapai 175, laut Bangka 890, dan darat Belitung 110. Sementara penertiban baru dilakukan pada 68 tambang ilegal.

Selanjutnya: Anomali Perpajakan Indonesia, PDB Tinggi Tapi Setoran Pajak Minim

Menarik Dibaca: 7 Kebiasaan Orang yang Memiliki Kecerdasan Emosional Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×