kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Menkop: Koperasi Merah Putih Berpeluang Kelola Tambang, Ada Potensi ke Timah


Rabu, 08 Oktober 2025 / 14:18 WIB
Menkop: Koperasi Merah Putih Berpeluang Kelola Tambang, Ada Potensi ke Timah
ILUSTRASI. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan oleh Koperasi dapat dilakukan menyusul terbitnya PP No. 39 Tahun 2025.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Koperasi dapat dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ferry mengemukakan pengelolaan IUP dapat dilakukan melalui gerai yang ada di tiap Koperasi Desa (Kopdes) dan Kelurahan.

Terdapat tujuh jenis gerai wajib, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, gerai cold storage atau cold chain, dan gerai logistik, yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai potensi lokal.

Baca Juga: 20.000 Kopdes Merah Putih Akan Terima Pembiayaan Himbara Tahun Ini

"Setiap Koperasi desa/kelurahan kita dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di daerah itu potensinya adalah tambang maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan," kata Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (8/10/2025).

Menurut Ferry, dengan pengelolaan IUP melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diharapkan tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah. Konflik ini sangat merugikan semua pihak, hanya menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah, melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ingin mencapai peningkatan ekonomi masyarakat desa tanpa terganggu oleh kegiatan apapun,” kata dia.

Dia kemudian menyoroti soal penambangan timah di Bangka Belitung (Babel) khususnya IUP milik PT Timah Tbk (TINS) yang dikelola oleh masyarakat desa melalui Koperasi Merah Putih yang sudah berdiri di seluruh wilayah Bangka Belitung.

Menurut dia, koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Selain itu, masyarakat juga menuntut harga timah yang wajar dan perizinan pertambangan rakyat (IPR) segera diterbitkan untuk meningkatkan ekonomi desa.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Janjikan Serap Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja

"Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi," jelas Ferry.

Adapun, berdasarkan PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 17 ayat 4 tertulis mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan Batubara, dilakukan melalui Lelang atau Pemberian Prioritas.

Kelompok yang mendapatkan prioritas ini mencakup: Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Selanjutnya,  pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×