kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR desak Permendag impor garam dicabut


Selasa, 02 Februari 2016 / 16:51 WIB
DPR desak Permendag impor garam dicabut


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.125/M-DAG/Per/12/2015 tentang Impor Garam yang akan berlaku pada 1 April 2016, masih mendapat banyak penolakan dari kalangan petani. 

Setelah petani garam, kini penolakan datang dari kalangan DPR. DPR menilai, secara nyata regulasi tersebut telah menghancurkan harga garam lokal dan kelesuan produksi ditingkat petani garam.

Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar mengatakan keluarnya permendag ini seakan meneguhkan dan melegitimasi pernyataan Mendag bahwa impor pangan pada umumnya tidak bisa terhindarkan pada tahun 2016. 

Ia menilai, kenyataan ini membuktikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang secara serius meningkatkan kesejahteraan para petani garam atau memperbaiki mutu dan produktiktivas produksi garam.

Menurut Rofi, dalam peraturan tersebut tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat. Selain itu juga tidak ada lagi harga pembelian pemerintah (HPP). "Ironisnya, secara waktu tidak ada ketentuan pembatasan waktu impor garam dilakukan, ujar Rofi, Selasa (2/2)".

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Inbang ini menambahkan, sepanjang tata niaga garam dibiarkan timpang seperti ini, maka selama itu Indonesia tidak akan pernah mampu menjadi produsen garam yang unggul. Sudahlah secara teknologi tertinggal, dalam insetif juga seringkali salah sasaran. 

Menurutnya, kebijakan mendag alih-alih menggairahkan produksi petani, justru yang terjadi meminggirkan petani dalam memenuhi kebutuhan konsumsi lokal. Mengingat hampir tidak ada jaminan bahwa importir akan menyerap garam lokal dengan harga yang pantas.

Rofi meminta Kemendag untuk segera mengevaluasi regulasi tersebut, disertai dengan melakukan verifikasi data konsumsi garam secara nasional dan kuota yang dibutuhkan.

Jika terus dipaksakan, menunjukan tidak adanya kebijakan pemerintah yang mendukung produksi garam nasional di tengah-tengah arus liberalisasi perdagangan global. 

Kecukupan garam nasional akan dapat menunjang industri olahan seperti food and beverages (F&B), industry pengolahan ikan, pengawetan makanan dan industri antara lainnya.

“Disadari pengolahan garam yang ada masih menggunakan teknologi sederhana yang bergantung kepada kondisi cuaca. Namun seharusnya dilakukan pemberdayaan secara serius oleh pemerintah agar menghasilkan kualitas garam yang baik,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×