Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan perubahan draft daftar isian masalah dengan memasukkan skema gross split ke dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto. "Kita coba masukan dalam draft DIM dan terus kita sempurnakan, masih progress," ujar Djoko, Kamis (13/6).
Menanggapi wacana tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Kardaya Warnika mengatakan, pemaksaan Gross Split terkesan memaksakan keadaan. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan GS," tegas Kardaya ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/6).
Lebih jauh, mantan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyebut Undang-Undang pada dasarnya diharapkan dapat berlaku untuk jangka waktu yang lama.
Ia menilai dengan memasukkan ketentuan kontrak tertentu seperti Gross Split justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," jelas Kardaya.
Masih menurut Kardaya, Undang-Undang Migas yang sudah ada sekarang menurutnya sudah tepat. "Bentuk kontrak boleh apa saja selama memberikan manfaat terbaik bagi negara," tandas Kardaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News