kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

DPR sebut skema gross split dalam draft DIM RUU Migas terlalu dipaksakan


Jumat, 14 Juni 2019 / 18:27 WIB


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan perubahan draft daftar isian masalah dengan memasukkan skema gross split ke dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto. "Kita coba masukan dalam draft DIM dan terus kita sempurnakan, masih progress," ujar Djoko, Kamis (13/6).

Menanggapi wacana tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Kardaya Warnika mengatakan, pemaksaan Gross Split terkesan memaksakan keadaan. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan GS," tegas Kardaya ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/6).

Lebih jauh, mantan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyebut Undang-Undang pada dasarnya diharapkan dapat berlaku untuk jangka waktu yang lama.

Ia menilai dengan memasukkan ketentuan kontrak tertentu seperti Gross Split justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," jelas Kardaya.

Masih menurut Kardaya, Undang-Undang Migas yang sudah ada sekarang menurutnya sudah tepat. "Bentuk kontrak boleh apa saja selama memberikan manfaat terbaik bagi negara," tandas Kardaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×